Nasional
Beranda » Berita » Brigjen Prasetyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

Brigjen Prasetyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

Harianbatakpos.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetiyo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetyo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.

“Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJ PU (Brigjen Prasetyo Utomo),” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Yahya Cholil Staquf: PBNU Siap Kelola 1.000 Titik Gizi

Menurut dia, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetyo setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.

Sebelumnya, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

“Menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 20 Juli 2020 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menandatangani surat pemberitahuaan dimulainya penyidikan dengan nomor B/1064A/VII/2020 Ditpidum terhadap BJP PU terkait dugaan tindak pidana,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020.

Analisis Untung Rugi Kerja Sama Nuklir antara Indonesia dan Rusia

Adapun SPDP tersebut menerangkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang merampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP 421 KUHP dan/atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU pada tanggal 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” tambah Kombes Ramadhan.(Okz/FF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *