Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Polda Sumut. Briptu S, yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan, merupakan anggota Unit PPA.
Pada Rabu, 10 April 2024, Briptu S meninggal dunia saat masih dalam tahanan. Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penyebab kematian Briptu S adalah penyakit. Briptu S didiagnosis mengidap diabetes dan mengalami serangan jantung.
Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Briptu S berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap anggota yang terlibat dalam kasus narkoba akan diproses secara tegas. Namun, ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut terkait apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Briptu S, mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.
Kematian Briptu S menyoroti kondisi di dalam penjara dan pelayanan kesehatan bagi tahanan. Meskipun telah ada penegakan hukum terhadap kasus narkoba, peristiwa ini juga menggugah kesadaran akan perlunya penanganan yang lebih baik terhadap kesehatan tahanan
Komentar