Medan-BP: Seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu ditangkap tim reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota di Jalan Cinta Karya, Medan Jumat 13 November 2020 kemarin.
Pelaku yang diamankan berinisial LES, 39 tahun warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Kepala Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rikki Ramadhan membenarkan itu kepada awak media, Sabtu 28 November 2020.
“Ketika itu personil sedang melakukan patroli rutin. Dilokasi, anggota melihat gerak-gerik seorang mencurigakan. Kemudian anggota mencoba mendekatinya,” kata Rikki, didampingi Kanit Reskrim, Inspektur Satu Ainul Yaqin.
Akan tetapi, pelaku yang didekati mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti sebuah bungkusan plastik kecil kejalan. Usahanya sia sia, polisi keburu menangkapnya.
“Pelaku membuang bungkusan berisi narkoba seberat 0,08 gram. Untuk penyelidikan lanjut, pelaku berikut barangbukti diboyong ke Markas Komando. Pelaku kami persangkakan melanggar, Pasal112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (BP/Reza)
Komentar