Jakarta, HarianBatakpos.com – Larangan merokok di pesawat menjadi aturan penting yang diterapkan demi menjaga keselamatan penerbangan. Sejak 23 Februari 1990, semua maskapai penerbangan secara resmi melarang penumpangnya untuk merokok di dalam kabin. Keputusan ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang pesawat.
Sebelum larangan ini diberlakukan, penumpang masih diizinkan merokok selama penerbangan. Namun, banyak faktor risiko yang akhirnya membuat larangan merokok di pesawat menjadi keputusan mutlak, terutama demi keselamatan penerbangan dan mencegah risiko yang bisa membahayakan seluruh orang di dalam kabin.
Salah satu alasan utama larangan merokok di pesawat adalah risiko kebakaran. Puntung rokok atau percikan api bisa memicu kebakaran hebat, mengingat interior pesawat berisi bahan-bahan mudah terbakar seperti kursi dan karpet. Jika kebakaran terjadi saat pesawat berada di ketinggian ribuan meter, maka akan sulit dikendalikan dan bisa mengancam keselamatan seluruh penerbangan. Maka dari itu, larangan merokok di pesawat menjadi bagian penting dari prosedur keselamatan penerbangan.
Alasan lain yang membuat larangan merokok di pesawat sangat penting adalah karena merokok dapat mengganggu sistem deteksi asap. Setiap pesawat dilengkapi detektor asap, khususnya di toilet, untuk mendeteksi adanya potensi kebakaran. Ketika seseorang merokok di dalam pesawat, alat ini bisa aktif tanpa sebab darurat dan membuat alarm berbunyi, sehingga dapat mengganggu kenyamanan dan mengganggu jalannya penerbangan. Hal ini membuktikan bahwa larangan merokok di pesawat bukan hanya soal aturan, melainkan demi keselamatan penerbangan secara keseluruhan.
Tak hanya dari aspek teknis, larangan merokok di pesawat juga bertujuan menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang. Asap rokok, baik dari rokok konvensional maupun elektrik, tetap menyebar meskipun ada ventilasi. Hal ini bisa berdampak pada penumpang yang memiliki masalah pernapasan atau alergi terhadap asap. Udara kabin seharusnya bersih dan segar, dan larangan merokok di pesawat membantu mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di dalam penerbangan.
Larangan merokok di pesawat juga merupakan bagian dari regulasi penerbangan Indonesia. Dalam Undang-undang Penerbangan Pasal 419, Kementerian Perhubungan dengan tegas melarang tindakan merokok di dalam pesawat. Aturan ini dibuat demi keselamatan penerbangan dan menjaga agar perjalanan tetap nyaman serta bebas dari gangguan asap rokok.
Tidak hanya dalam negeri, larangan merokok di pesawat juga merupakan bagian dari aturan internasional yang ditetapkan ICAO (International Civil Aviation Organization). Standar ini berlaku di banyak negara di dunia demi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Bahkan, larangan ini tak hanya mencakup rokok biasa, tetapi juga vape atau rokok elektrik.
Kesimpulannya, larangan merokok di pesawat adalah kebijakan penting yang tidak bisa ditawar. Aturan ini tidak hanya melindungi keselamatan penerbangan, tetapi juga mendukung kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang. Oleh karena itu, mematuhi larangan merokok di pesawat merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan penerbangan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar