Uncategorized
Beranda » Berita » Buni Yani Bebas

Buni Yani Bebas

Buni Yani (Foto/ist)

Bogor-BP: Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat. Dia bebas setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Untuk Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat,” ujar Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Kamis (2/1).

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Namun dia memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di Lapas Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

“Pidana (Buni Yani) 1 tahun 6 bulan, (peroleh) remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan,” kata dia.

Rika mengatakan remisi dan program cuti bersyarat tersebut disetujui karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kendati telah bebas, Buni Yani masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *