Medan-BP: Sebanyak 306 orang narapidana yang masih berada di rutan Polrestabes Medan dipindah ke sejumlah lapas di Medan. Pemindahan dilakukan usai ada seorang tahanan tewas diduga dianiaya.
“Dari jumlah tahanan yang ada saat ini sudah overkapasitas, jadi sebanyak 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Proses pemindahan dipantau Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto pada Senin (6/12). Ada 269 orang yang dipindah ke Lapas Tanjung Gusta, 11 orang ke Lapas Anak, 26 orang ke Lapas Perempuan, dan 29 orang tahanan titipan jaksa.
Hadi mengatakan pemindahan dilakukan setelah ada kasus seorang tahanan tewas diduga dianiaya. Dia berharap pengurangan jumlah tahanan bisa mencegah keributan di rutan.
“Langkah yang dilakukan Kapolda Sumut tidak lepas dari hasil anev kejadian beberapa waktu yang lalu ada tahanan yang meninggal dianiaya sesama tahanan sendiri jadi kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Bapak Kapolda melihat, menganalisa dan evaluasi yang dilakukan malam ini dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan enam orang sebagai tersangka tewasnya seorang tahanan di Medan. Polisi mengatakan keenam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan tahanan itu tewas pada Selasa (23/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Tahanan tewas itu ialah HS yang merupakan kasus pencabulan.
“Dari jenazah, pada tubuh korban ada ditemukan lebam-lebam dan hasil pengamatan ataupun yang dilakukan oleh piket tersebut melaporkan ke Kasat Reskrim selanjutnya melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan apa penyebab kematian daripada HS,” kata Irsan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (26/11).
Penganiayaan diduga terjadi usai korban tak memberikan uang yang diminta para tersangka. Keenam tersangka itu adalah HM, H, NP, J, WS, dan TS. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 juncto pasal 170 KUHP.(DTK)
Komentar