Nasional
Beranda » Berita » Buntut Pernahanan Hasto, Kepala Daerah dari PDIP Dilarang Hadiri Retreat Magelang

Buntut Pernahanan Hasto, Kepala Daerah dari PDIP Dilarang Hadiri Retreat Magelang

Buntut Pernahanan Hasto, Kepala Daerah dari PDIP Dilarang Hadiri Retreat Magelang
Foto Megawati Soekarno Putri Ketua Umum PDIP

Jakarta, harianbatakpos.com – Pasca-penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK, Megawati Soekarnoputri, langsung bereaksi dengan mengintruksikan seluruh kepala daerah maupun wakil kepala daerah dari kader partai tersebut untuk tidak menghadiri retreat di Magelang.

Instruksi tersebut tetuang dalam Surat Nomor: 7234/IN/DPP//2025 tertanggal 20 Februari 2025. Perihal: Instruksi Harian Ketua Umum Ketum PDIP kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan seluruh Indonesia.

Disebutkan, bahwa surat dengan tanda tangan langsung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu, adalah untuk mencermati dinamika politik nasional pada Hari Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi yang mereka sebut kriminalisasi hukum, terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Juga untuk mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDI Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan.

Oleh karenanya, diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan, untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21 hingga 28 Februari 2025.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” sebut isi surat dalam salah satu poinnya.

Selanjutnya para kader diminta untuk tetap berada dalam komunikasi aktif dan ‘stand by commander call’. (RjP)

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan