Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Bupati Batu Bara Belum Ditetapkan Sebagai DPO, Polda Sumut Terus Melakukan Penyidikan

Bupati Batu Bara Belum Ditetapkan Sebagai DPO, Polda Sumut Terus Melakukan Penyidikan

Bupati Batu Bara Belum Ditetapkan Sebagai DPO, Polda Sumut Terus Melakukan Penyidikan
Bupati Batu Bara Belum Ditetapkan Sebagai DPO, Polda Sumut Terus Melakukan Penyidikan

HarianBatakpos.com – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, hingga kini belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut keterangan dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. Hal ini disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, di mana Zahir baru saja menerima surat panggilan kedua.

Pipit Sandra, dari Tim Bidkum Polda Sumut, menjelaskan bahwa penyidik baru menerbitkan surat panggilan kedua untuk Zahir. “Izin majelis hakim, Polda Sumatera Utara terkait dengan Zahir ini, eks Bupati Batu Bara, belum menerbitkan DPO, hanya surat perintah membawa yang baru terbit,” ujar Pipit Sandra saat persidangan, Jumat (9/8/2024).

Hakim tunggal Khamozaro Waruwu kemudian mempertanyakan keberatan Polda Sumut terkait permintaan pencabutan perkara praperadilan oleh Zahir. Namun, Pipit mengaku tidak keberatan atas permohonan tersebut.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Sidang praperadilan yang berlangsung ini dianggap tidak adil oleh Hakim Khamozaro karena kuasa hukum Zahir tidak hadir. Hakim juga menanyakan apakah Polda Sumut sudah menemukan Zahir, namun Pipit mengkonfirmasi bahwa Zahir belum ditemukan.

Dalam persidangan ini, tim Polda Sumut menolak penundaan sidang selama seminggu seperti yang diminta oleh hakim, dengan alasan bahwa penundaan akan menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. “Kami masih menunggu proses dari praperadilan ini untuk melanjutkan langkah penyidikan,” ucap Pipit.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/8) dengan agenda pembacaan permohonan pencabutan praperadilan. Hakim menekankan bahwa termohon tidak keberatan jika pencabutan dilakukan, mengingat Zahir sudah dua kali mangkir dari panggilan dan sudah ada surat perintah membawa.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Zahir telah ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Surat DPO tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan. Dalam surat tersebut, disertakan foto Zahir dan perintah agar ia diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan