Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu SH ditandai penyematan tanda peserta, secara resmi membuka kegiatan Orientasi dan Pembekalan Tugas bagi anggota DPRD Tapsel masa jabatan 2019-2024 di Hotel Aryaduta Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 8 Medan, Selasa (22/10-2019).
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa anggota DPRD Tapsel diharapkan dapat bersinergi dengan Pemda sesuai dengan Tupoksi masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tapsel.
Karena dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 1 ayat 4 menyatakan, DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. Dengan kata lain dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah, DPRD merupakan mitra dari Pemda.
“Dengan begitu, kemitraan memiliki makna yang begitu penting dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, sehingga memerlukan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk terus menjaga dan mempertahankan sinergitas antara Pemda dan DPRD,” ungkapnya.
Terkait pelaksanaan pembekalan DPRD, Bupati Tapsel dua periode itu menyatakan DPRD adalah almamaternya. karena pernah dua periode anggota DPRD Medan dan tiga periode anggota DPRD Sumut.
“Karenanya saya berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan menjadi bekal para anggota DPRD untuk mengoptimalkan perannya sebagai mitra kerja Pemda dalam menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan,” tegas Syahrul.
Lanjut Syahrul, bahwa setiap anggota DPRD Tapsel yang akan mengemban tugas untuk periode lima tahun ke depan kiranya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Masyarakat menaruh harapan yang tinggi di pundak kita, jangan sampai harapan itu kita kecewakan dan selalulah berada ditengah-tengah masyarakat secara berkesinambungan.
Ikutilah Proses Perencanaan Pembangunan sejak Musrenbangdes, Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kabupaten, dengan demikian aspirasi rakyat dapat diikuti dan diperjuangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi di era digitalisasi sekarang ini dimanaTapsel sudah menggunakan teknologi informasi dalam hal E-Governance antara lain pengintegrasian E-Planning dengan E-Budgetting,” terangnya.
Sebelumnya, Sekwan Tapsel Darwin Dalimunthe dalam laporannya menjelaskan bahwa adapun dasar pelaksanaan orientasi sesuai dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Mendagri Nomor 895.3/9009/53 tanggal 4 September 2019 tentang Penyelenggaraan Orientasi/Pembekalan bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Sedangkan tujuan kegiatan orientasi ini adalah untuk membekali anggota DPRD terkait pengenalan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sekaligus juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota DPRD,” terangnya.
Ditambahkan Sekwan bahwa Orientasi dan Pembekalan Tugas dilaksanakan selama 5 hari yakni dari tanggal 22 sampai 26 Oktober 2019 bertempat di Hotel Aryaduta Medan yang di ikuti sebanyak 35 orang anggota DPRD Tapsel dengan narasumber Kepala BPSDM Provsu Dr Kauman Turnip MSi,” imbuhnya. (BP/SP1)
Komentar