Medan-BP: Tim tindak pidana korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) disebut telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial WAT.
Orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Labusel ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didaerah yang dipimpinnya tahun tepatnya DBH PBB tahun 2013-2015 senilai Rp 1,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan telah menetapkan tersangka Bupati Labusel berinisial WAT atas kasus dugaan korupsi.
“Kasus ini terus kami kembangkan, terduga tersangka (WAT) dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih intensif,” kata Rony kepada harianbatakpos.com, Jumat 4 Desember 2020.
Selain Bupati Labusel, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial KSS juga mengalami status yang sama. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar
“Iya, KSS telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, untuk lebih jelasnya silahkan berkordinasi dengan penyidik,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana Selasa 1 Desember 2020, kemarin.
Sebelumnya, Rony mengaku dalam kasus ini mereka telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bagi hasil (DBH) dan pajak bumi bangunan (PBB) Pemkab Labura dan Labusel.
Kelima tersangka itu yakni tiga dari Pemkab Labura adalah Kabid Pendapatan Labura tahun 2013, 2014 dan 2015 berinisial AP, kemudian Kepala DPKD Labura tahun 2014 inisial FID dan pejabat Kepala DPKD Labura tahun 2013 insial AFL. Kemudian, dua ASN dari Pemkab Labusel yakni MH Kepala Dinas Pendapatan berinisial MH dan Kepala Bidang Pendapatan Tahun 2016 inisial SL. (BP/Reza)
Komentar