Medan-BP: Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Polda Sumut mendalami kasus itu karena terdapat kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
Sampai saat ini, Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap Bupati Labusel periode 2011–2016 berinisial WAT.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi harianbatakpos.com membenarkan status tersangka terhadap WAT. Kasus ini masih terus didalami.
“Kasus ini masih terus dilakukan penyidikan, dalam waktu dekat WAT akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata M.P Nainggolan kepada awak media, Rabu 14 April 2021.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik, berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. Mereka merupakan ASN aktif dan non aktif. (BP/Reza)
Komentar