Jakarta-BP: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tak akan memberikan bantuan hukum kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah itu yang tersandung kasus korupsi di KPK, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
“Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Bagian Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi di Cikarang, Selasa (16/10).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan menyatakan siap untuk bekerja sama.
Sementara itu Asisten Daerah 2 Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, pihaknya menjamin segel KPK di Dinas PUPR tetap terjaga dengan baik.
“Kita enggak bisa membuka segel itu, karena itu kewangan dari KPK,” ujar dia.
Seperti diketahui, sedikitnya lima orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
KPK juga menetapkan tersangka terhadap pemberi suap, di antaranya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada Minggu siang lalu. Dari kasus ini, penyidik KPK menyita uang tunai diduga hasil suap senilai ratusan juta rupiah.
Merdeka) BP/JP
Komentar