Samosir-BP: Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM melalui juru bicara Rohani Bakkara klarifikasi terkait berita adanya dua orang dinyatakan positif Covid 19 di Samosir, hal itu dinyatakannya Kamis, (02/07/20).
Klarifikasi yang dilakukan Bupati Samosir terkait berita yang beredar berisikan antara lain :
(1).Otoritas pelaporan GTPP COVID-19 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan alamat KTP yang bersangkutan.
(2).Kedua orang tersebut memiliki KTP Kabupaten Samosir namun tinggal dan bekerja di Medan.
(3). Lokasi terpapar dari kedua orang dimaksud tidak di Kabupaten Samosir.
(4). Kedua orang dimaksud sedang menjalani perawatan di Medan.
(5). Otoritas rekaman penelusuran kontak dari kedua orang dimaksud berada pada GTPP COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
(6). Dinas Kesehatan dan Kominfo Samosir akan tetap berkordinasi dengan GTPP COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkembangan kekinian rekam medis kedua orang dimaksud.
Bupati Samosir tetap meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan sumber informasi utama terkait keadaan kedua orang dimaksud tetap berdasarkan pada hasil kordinasi GTPP COVID19 Kabupaten Samosir dengan GTPP COVID-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan, agar semua pihak tetap mengutamakan narasi komunikasi yang sejuk dan valid agar masyarakat Samosir tetap tenang dan waspada serta melakukan protokol kesehatan setiap harinya ketika berada di luar rumah. (BP/TS)
Komentar