Daerah
Beranda » Berita » Bupati Tapsel Berharap BPD Mampu Tampung dan Serap Aspirasi Masyarakat

Bupati Tapsel Berharap BPD Mampu Tampung dan Serap Aspirasi Masyarakat

Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu usai melantik pengurus BPD se-Tapsel di Gedung Serba Guna Tapsel, Senin (30/5-22). Foto : BP/Ist

Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu SPt, MM berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mampu menampung dan menyerap Aspirasi Masyarakat Desa dengan baik.

Hal itu disampaikan Bupati usai melantik 688 pengurus dan anggota BPD se-Tapsel di Gedung Serba Guna Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Senin (30/5-22).

Kata Bupati, pelantikan tersebut sesuai dengan SK Bupati Tapsel Nomor : 188.45/227/KPTS/2022 tentang pengesahan keanggotaan BPD periode 2022-2028 se-Kabupaten Tapsel. BPD merupakan wakil dari Penduduk Desa yang mewakili wilayah atau tokoh masyarakat.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

“BPD berfungsi membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan, dengan adanya BPD diharapkan mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dari proses Pemerintahan maupun Pembangunan, imbuhnya.

Untuk pelantikan BPD periode 2022-2028, sebut Bupati, ada yang berbeda, dimana dalam pelantikan kali ini, keterwakilan kaum Perempuan ada yang bisa menjadi Wakil Ketua di Empat (4) Desa, yakni Desa Aek Haminjon, Pargarutan Jae, Lobu Tayas dan Situmba Julu.

“Bahkan ada Satu Desa yang menduduki menjadi Ketua yaitu Desa Silangkitang,” jelas Bupati.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Menurut Bupati, hal tersebut patut untuk dibanggakan. Sebab, hal itu menjadi bukti bahwa Demokrasi di Desa menunjukkan kesadaran kesetaraan gender. Dia menilai, peranan kaum perempuan di masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam proses pembangunan, ujarnya.

Bupati juga menjelaskan, adapun wewenang BPD antara lain, mengadakan pertemuan dengan masyarakat, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa serta melakukan kunjungan ke masyarakat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev).

“Kemudian, BPD dalam implementasi kewenangannya harus berlandaskan norma maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.

Lebih jauh Bupati mengungkapkan bahwa, sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja yang strategis. Dengan demikian, BPD maupun Kepala Desa, harus mampu membangun komunikasi yang baik dan harmonis.

Terkait penanggulangan Covid-19, BPD juga harus mengambil peran dalam menyukseskan program Vaksinasi mulai dari Dosis Satu, Dua dan Tiga, sesuai yang ditargetkan Pemerintah. Para BPD juga harus bisa menggalakkan semua komponen dan lembaga yang ada di Desa secara keseluruhan.

“Sehingga akan mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih Sehat, Cerdas dan Sejahtera,” terang Bupati.

Terakhir, Bupati mengingatkan agar pengurus BPD bekerja dengan penuh tanggung jawab. Dengan keterlibatan BPD, maka diharapkan akan membantu kesuksesan di desa, sehingga pencapaian Desa yang maju dan sejahtera akan segera terwujud, pungkasnya.

Turut hadir pada pelantikan tersebyt, Sekda Tapsel, Kadis PMD, Kabag Humas dan Protokol, Camat se-Tapsel, Sekretaris PMD dan Ketua Apdesi. (BP/AA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan