Medan-BP: Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu SPt, MM menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU Nomor 18/2017 BP2MI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Bupati/Walikota se-Sumut, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja bersama BP2MI dengan Pemerintah Daerah se-Sumut di Aula T. Rizal Nurdin Medan, Rabu (9/3-22).
Usai menghadiri acara tersebut, Bupati Dolly Pasaribu menyambut baik dan mendukung kegiatan ini sebagai langkah baik dalam meningkatan Kualitas/Kompetensi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terutama pekerja asal Kabupaten Tapsel yang bekerja di luar negeri.
“Pada penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BP2MI, selain Kabupaten Tapsel juga dilakukan Pemprovsu, Kota Medan, Binjai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Deli Serdang, Simalungun, Langkat, Serdang Bedagai, Tanjung Balai dan Kabupaten Batu Bara serta instansi Pendidikan dan Kesehatan sebagai penyelenggara kesiapan tenaga kerja,” terang Dolly.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat menguatkan sinergi kelembagaan dalam menghadirkan Negara untuk memberikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh baik sebelum, selama dan setelah bekerja nantinya ditempat kerja mereka, pungkas Dolly.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama. Karena itu hendaknya diimplementasikan melalui Regulasi serta Pengalokasian Anggaran juga oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Objek Nota Kesepahaman ini antara lain pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, Keterampilan, Fasilitasi, Penempatan, Sosialisasi dan Koordinasi antar pihak dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.
Selanjutnya Kepala BP2MI juga menyampaikan bahwa pasca diundangkannya UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
“Padahal sudah sejak Empat Tahun lalu, UU tersebut memberikan 9 kewajiban kepada Pemerintah Provinsi, 11 kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dan 5 kewajiban Pemerintah Desa dalam pelindungan pada PMI,” ujarnya.
Oleh karena itu tambah Ramdhani, diharapkan kesadaran bersama bahwa penanganan Pekerja Migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI atau Kemenaker RI, namun juga menjadi tanggung jawab semua, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan Desa, jelas Benny Ramdhani.
Adapun Rakortas tersebut diikuti oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para Bupati/Walikota se-Provinsi Sumut, para pimpinan Forkopimda se-Provinsi Sumut, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI. Selain itu, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Provinsi Sumut dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun Virtual. (BP/AA)
Komentar