Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Santri Nasional ke-5 tahun 2019 yang digelar di Lapangan Sepakbola Sarasi II Kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola Muaratais, Minggu (20/10-2019).
Dalam Amanat tertulis Menteri Agama RI yang dibacakan Bupati menyebutkan bahwasanya Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional sesuai dengan Kepres Nomor 22 Tahun 2015.
“Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk dengan dicetuskannya ‘Resolusi Jihad’ yang berisi fatwa berkewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini melahirkan peristiwa heroik yang selalu kita peringati sebagai Hari Pahlawan disetiap tanggal 10 Nopember,” jelasnya.
Dikatakan bahwa, sejak Hari Santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Ditahun 2016 mengusung tema ‘Dari Pesantren Untuk Indonesia’, ditahun 2017 ‘Wajah Pesantren Wajah Indonesia’, dan ditahun 2018 ‘Bersama Santri Damailah Negeri’.
“Sedangkan ditahun 2019 ini, peringatan Hari Santri mengusung tema ‘Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia’, dimana tema ini diangkat berdasarkan fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian, karena pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam Rahmatan Lilalamin,” ungkapnya.
Lanjutnya, disamping alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian, karena Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
“Dimana bargaining position Indonesia dalam menginisiasi dan mendorong proses perdamaian dunia semakin kuat dan nyata serta menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa, terutama kalangan santri Indonesia agar turut berperan aktif dan terdepan dalam mengemban misi untuk menyampaikan pesan-pesan perdamaian di dunia internasional.” ujarnya.
Ditambahkan juga bahwa kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan Hari Santri tahun 2019 ini, telah ditetapkan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan UU ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan semata, akan tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat, apalagi tamatan pesantren juga memiliki hak yang sama dengan lembaga lainnya, tegasnya.
Kemudian acara Hari Santri dilanjutkan dengan zikir dan do’a bersama untuk Indonesia maju dan sejahtera yang diikuti seluruh peserta upacara.
Turut hadir pada peringatan Hari Santri tersebut Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto SIP, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH, Wadanyon C Brimobdasu Kompol Endra Widianto, Sekdakab Parulian Nasution, Ketua MUI Tapsel, Kakan Kemenag Tapsel, para pimpinan OPD, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Camat Angkola Muaratais M Fadhil Harahap, Camat Batang Angkola Taufik R Lubis, dan undangan lainnya. (BP/SP1)
Komentar