Tapsel-BP: Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu SH tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tapsel TA 2021 pada Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane Siporok, Jum’at (4/12-20).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Rahmat Nasution dan Borkat yang dihadiri anggota DPRD Tapsel, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, Asisten, pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel.
Bupati Tapsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan bersama terhadap Struktur Rancangan KUA-PPAS mengalami perubahan, dimana Pendapatan Daerah yang semula Rp1.282.952.998.589 menjadi Rp1.284.992.998.589,- mengalami Penurunan dari APBD induk TA 2020 sebesar Rp1.511.035.829.067,- sedangkan Belanja Daerah Rp1.307.202.202.685,- menjadi Rp1.338.242.292.685 juga mengalami Penurunan dari APBD induk TA 2020 yang semula sebesar Rp1.542.235.575.060,-. Penurunan Pendapatan ini tidak lepas dari dampak Pandemi Covid-19 yang tidak saja berdampak kepada sektor Kesehatan tetapi juga berdampak terhadap sektor Ekonomi yaitu menurunnya Pertumbuhan Ekonomi yang mengakibatkan Pendapatan Negara murni berkurang serta lesunya kegiatan Perekonomian.
“Begitu juga Penerimaan Pembiayaan Daerah juga bertambah yang semula diajukan Rp32.396.142.096 menjadi Rp60.396.142.096. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp8.146.938.000,- menjadi Rp7.146.938.000,- atau berkurang Rp1.000.000.000,” kata Bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2021 mendatang.
Selanjutnya Bupati menjelaskan ada beberapa hal yang sudah di sepakati tentang rancangan KUA-PPAS seperti peningkatan Kesejahteraan Petani perlu meningkatkan Alokasi Anggaran Bidang Pertanian untuk Usaha Tani, Jalan Produksi serta Embung dan Irigasi. Begitu juga dalam pembangunan Infrastruktur yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Oleh karena itu, perlu pengoptimalisasi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Begitu juga antisipasi dan penanggulangan masyarakat terhadap dampak Covid-19. KUA-PPAS Tapsel yang disepakati ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan R-APBD Tapsel Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Diakhir sambutannya Syahrul juga mengimbau kepada seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda serta Tokoh Masyarakat untuk sama-sama mensukseskan Pilkada Tapsel 9 Desember 2020 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) juga terus memelihara suasana yang kondusif.
“Sehingga nantinya Pilkada berlangsung secara aman, damai dan kondusif dengan harapan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel yang terpilih nantinya dapat melanjutkan kesinambungan Pembangunan dimasa-masa yang akan datang. Begitu juga dengan tugas-tugas Konstitusi kita, mari terus jalankan secara konsisten seperti kelanjutan pembahasan R-APBD TA 2021 ini agar jangan sampai waktu yang telah ditentukan Peraturan Perundang-undangan terlampaui,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang mengatakan bahwa pada pelaksanakan pembahasan terhadap KUA-PPAS terdapat perbedaan persepsi juga cara pandang. Hal tersebut menjadi dinamika dalam pembahasan yang mana kedepan diharapkan semakin mematangkan kita semua.
“Dalam mewujudkan Kabupaten Tapanuli Selatan yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera. Kami juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dalam membahas rancangan KUA-PPAS Tapsel TA 2021,” katanya.(BP/SP1)
Komentar