Medan-BP : Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap buronan pelaku pencurian Mobil Pick up BK 9369 EM milik Tiopan Pandu Silitonga Selasa 15 November 2020, kemarin.
Pelaku buronan itu adalah Asido Marpaung, dia ditangkap di Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama, Selasa 26 Januari 2020 sore. Bukan hanya ditangkap, dia diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kakinya. Sebab melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Kapolsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan adanya penangkapan seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Asido ditangkap berdasarkan pengembangan, sebelumnya kami telah menangkap pelaku lainnya bernama Yandra Putra alias Iwan alias Ajo. Kami amankan pelaku ditempat persembunyiannya,” ungkap Zulkifli, didampingi Kanitreskrim, Inspektur Satu Martua Manik kepada awak media, Rabu 27 Januari 2021.
Pelaku yang diketahui berusia 28 tahun ini dan warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini melakukan aksinya bersama rekannya. Dia melakukan perlawanan ketika dilakukan pengembangan.
“Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur, setelah itu kami bawa kerumah sakit untuk perobatan. Dia ditembak ketika hendak menangkap pelaku lainnya berinisial Rizki alias kocik,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Handphone Merek Samsung Warna Merah hitam. Itu dibeli dengan uang hasil penjualan mobil curian. Itu disita dari Yandra putra Alias Iwan Ajo. Satu buah celana pendek Merek Lee Warna Biru. Celana itu di pakai saat melakukan kejahatan tersebut) dan disita Yandra Putra alias Iwan Ajo. Selanjutnya diamankan celana pendek dan baju kaos yang digunakan pelaku untuk beraksi. Itu diamankan dari Asido Marpaung.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu tersangka lainnya. Pelaku yang diamankan dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar