Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Buruh Demo Kantor Gubsu: Tolak Kenaikan UMP Berdasarkan PP 78

Buruh Demo Kantor Gubsu: Tolak Kenaikan UMP Berdasarkan PP 78

Ratusan buruh dari kelompok FSPMI Sumut melancarkan aksi unjukrasa di kantor Gunsu Jl Diponegoro Medan, Senin (5/11). Foto: BP/Redihman Damanik)

Medan-BP: Ratusan buruh yang bergabung dalam wadaj Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut demo kantor Gubsu menolak kenaikan upahminimum Provinsi(UMP) berfasarkan PP 78 Tahun 2015.

PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan merupakan persturan cacat hukum karena bertentangan dengan aturan hukum di atasnya yaitu UU No 13 tahun2013.tentang ketenagakerjaan.

Dalam slebaran yang dibagikan buruh trrsenut menegaskan,sejak 1 nopember 2018 Gubsu menetapkanUMP Sumut 2019hamya sekitar 8,03% sesuai PP78 /2015. Kenaikan upah tersebut dinilai tidak sebsnding ddnganharha BBM, Listrik , Sembako dan lainnya.

BPODT dan Pemprovsu Kolaborasi Jadikan Danau Toba Tuan Rumah Ultra Trail UTMB Pertama Di Indonesia

Untuk itu, Gubsu Edy Rahmayadi diminta mwnjau kembali dan haris tepati janji-janji politiknya saat kampanye. EdyRahmayadi berjanji membuat Sumut lebih sdjahtra dengan semboyan Sumut bermartabat.

Sekaitan itu, buruh Sumut menolak kenaikan upah 8, 03 persen, cabut kebijakan kenaikan upah berdasarkan PP 78/20+5. Turunkan BBM , Sembako dan tarif listrik, hapuskan sistem kerja dan perbudalan dan lainnya.

Demo yang langsung dipimpin Ketua dan Sekretaris FSPMI Sumu yakni Willy Agus Sutomo dan Tono Rikson Silalahi itu disebut-sebut tidak mendapat ijin dari kepolisian.

Sesuai pemantawan wsrtawan, tak satupun krpolisian kelihatan mendampingi aksi unjuk rasa tersdbut. Hin7gga berita ini dikirimkan ke redaksi, pejabat Pemprovsu belum kelihatan menrima kelompok pengunjuk rasa tersebut.

TEROR BOM LAGI! Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu, 387 Penumpang Selamat

Medan-BP: Ratusan buruh yang bergabung dalam wadaj Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut demo kantor Gubsu menolak kenaikan  upahminimum Provinsi(UMP) berfasarkan PP 78 Tahun 2015.
 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan merupakan persturan cacat hukum karena bertentangan dengan  aturan hukum di atasnya yaitu UU No 13 tahun2013.tentang ketenagakerjaan.
Dalam slebaran yang dibagikan buruh trrsenut menegaskan,sejak 1 nopember 2018  Gubsu menetapkanUMP Sumut 2019hamya sekitar 8,03% sesuai PP78 /2015. Kenaikan upah tersebut dinilai tidak sebsnding ddnganharha BBM, Listrik , Sembako dan lainnya.
Untuk itu, Gubsu Edy Rahmayadi diminta mwnjau kembali dan haris tepati janji-janji politiknya saat kampanye. EdyRahmayadi berjanji membuat Sumut lebih sdjahtra dengan semboyan Sumut bermartabat.
Sekaitan itu, buruh Sumut menolak kenaikan upah 8, 03 persen, cabut kebijakan kenaikan upah berdasarkan PP 78/20+5. Turunkan BBM , Sembako dan tarif listrik, hapuskan sistem kerja dan perbudalan dan lainnya.
Demo yang langsung dipimpin Ketua dan Sekretaris FSPMI Sumu yakni Willy Agus Sutomo dan Tono Rikson Silalahi itu disebut-sebut tidak mendapat ijin dari kepolisian.
Sesuai pemantawan wsrtawan, tak satupun krpolisian kelihatan mendampingi aksi unjuk rasa tersdbut. Hin7gga berita ini dikirimkan ke redaksi, pejabat Pemprovsu belum kelihatan menrima kelompok pengunjuk rasa tersebut. (BP/RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan