Medan-BP: Ratusan buruh yang bergabung dalam wadaj Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut demo kantor Gubsu menolak kenaikan upahminimum Provinsi(UMP) berfasarkan PP 78 Tahun 2015.
PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan merupakan persturan cacat hukum karena bertentangan dengan aturan hukum di atasnya yaitu UU No 13 tahun2013.tentang ketenagakerjaan.
Dalam slebaran yang dibagikan buruh trrsenut menegaskan,sejak 1 nopember 2018 Gubsu menetapkanUMP Sumut 2019hamya sekitar 8,03% sesuai PP78 /2015. Kenaikan upah tersebut dinilai tidak sebsnding ddnganharha BBM, Listrik , Sembako dan lainnya.
Untuk itu, Gubsu Edy Rahmayadi diminta mwnjau kembali dan haris tepati janji-janji politiknya saat kampanye. EdyRahmayadi berjanji membuat Sumut lebih sdjahtra dengan semboyan Sumut bermartabat.
Sekaitan itu, buruh Sumut menolak kenaikan upah 8, 03 persen, cabut kebijakan kenaikan upah berdasarkan PP 78/20+5. Turunkan BBM , Sembako dan tarif listrik, hapuskan sistem kerja dan perbudalan dan lainnya.
Demo yang langsung dipimpin Ketua dan Sekretaris FSPMI Sumu yakni Willy Agus Sutomo dan Tono Rikson Silalahi itu disebut-sebut tidak mendapat ijin dari kepolisian.
Sesuai pemantawan wsrtawan, tak satupun krpolisian kelihatan mendampingi aksi unjuk rasa tersdbut. Hin7gga berita ini dikirimkan ke redaksi, pejabat Pemprovsu belum kelihatan menrima kelompok pengunjuk rasa tersebut.
Komentar