Batak Pos – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta serikat pekerja untuk tidak hanya menuntut kenaikan upah, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kompetensi.
Ida mengatakan bahwa peningkatan kompetensi adalah jawaban yang pasti terhadap tantangan industri 4.0, di mana digitalisasi menjadi kunci utama.
Menurutnya, perusahaan harus beradaptasi agar bisnis prosesnya dapat menyediakan layanan digital yang berkualitas, karena konsumen selalu menuntut kecepatan dan pelayanan yang prima.
“Perusahaan yang tertinggal dalam inovasi digital mungkin akan kalah bersaing dengan pesaingnya. Oleh karena itu, saya mengajak serikat pekerja dan buruh untuk berpartisipasi dalam mendorong inovasi digital dan peningkatan kualitas SDM di perusahaan. Mulai dari menuntut kenaikan upah, kita juga harus menuntut peningkatan kompetensi, dari situ kesejahteraan kita bisa dimulai,” ujarnya dalam pembukaan acara TMIIN Skill Contest di Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Lebih lanjut, Menaker Ida menyatakan bahwa peningkatan kompetensi bukan hanya menjadi tanggung jawab buruh atau pekerja saja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah.
Pemerintah sendiri telah memiliki berbagai program untuk peningkatan kompetensi seperti Skilling (keterampilan), Upskilling (peningkatan keterampilan), dan Reskilling (penyegaran keterampilan). Sementara itu, perusahaan diharapkan juga turut serta dalam program-program peningkatan kompetensi bagi karyawan, calon karyawan, dan pelajar.
Sebagai contoh, program pemagangan dapat diikuti oleh pemagang yang kemudian dibantu dan dibiayai untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, sehingga keterampilan yang dipelajari selama magang dapat dibuktikan dengan sertifikat.
“Serikat pekerja juga harus turut serta dalam mendorong inovasi digital dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di perusahaan, karena masalah yang dihadapi perusahaan pada akhirnya juga akan berdampak pada pekerja,” tambahnya.
Komentar