Medan, HarianBatakpos.com – Saat ini, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang paling menonjol dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan bahwa ia tidak setuju jika kewenangan kejaksaan dalam menyelidiki perkara korupsi dihapus. Ia berpendapat bahwa seharusnya kewenangan kejaksaan ditambah, bukan dihilangkan.
Keberanian Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam menanggapi draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berpotensi mencabut kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan korupsi, Buya Anwar menyatakan, “Mereka yang menginginkan kejaksaan tidak diperbolehkan menyelidiki perkara korupsi adalah orang-orang yang terlibat korupsi.” Ia mencatat bahwa pihak-pihak tersebut merasa terancam karena takut korupsi mereka akan terbongkar, dilansir dari kompas.com.
Buya Anwar juga memuji keberanian Kejaksaan Agung yang kini lebih aktif dalam mengungkap kasus-kasus besar dengan nilai korupsi mencapai triliunan rupiah. Ia menyoroti kasus-kasus seperti timah dan impor minyak mentah Pertamina sebagai contoh keberhasilan Kejaksaan dalam menangani korupsi. “Kalau dulu, KPK gagah memberantas korupsi, kejaksaan melempem. Sekarang Kejaksaan paling gagah dalam memberantas korupsi,” katanya.
Dengan kinerja KPK yang dianggap melempem, Buya Anwar berpendapat bahwa jika KPK tidak bisa berfungsi secara efektif, maka sebaiknya dibubarkan. “Kalau kinerja KPK seperti itu untuk apa KPK dibentuk? Menghabiskan uang saja,” tegasnya.
Sebagai penutup, Buya Anwar menyatakan apresiasinya kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran kejaksaan yang telah berhasil membongkar mega korupsi. “Mudah-mudahan kejaksaan bisa melanjutkan pekerjaannya secara lebih baik lagi,” ujarnya.
Komentar