Medan, HarianBatakPos.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut), resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp795 juta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.
Dugaan Korupsi UIN Sumut Resmi Dilimpahkan
Hari ini, Cabjari Pancur Batu melimpahkan berkas perkara lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura di UIN Sumut, yang berlokasi di Tuntungan. “Berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Medan, Senin (26/8).
Kasus Korupsi UIN Sumut dan Proses Hukum Selanjutnya
Kelima tersangka dalam kasus korupsi UIN Sumut ini adalah ZF (57), pejabat pembuat komitmen (PPK); IW (54), agen unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ); SB (46), konsultan perencana dan pengawas; MD (40), pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar; dan MY (39), yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan tersebut. Setelah berkas dilimpahkan, proses hukum selanjutnya adalah menunggu penetapan formasi majelis hakim dan jadwal persidangan yang akan diputuskan oleh pihak pengadilan.
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi UIN Sumut
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp795 juta, menurut audit yang dilakukan oleh ahli akuntan publik. Rincian kerugian tersebut meliputi Rp429.817.223 dari pekerjaan rehabilitasi pagar dan Rp365.349.161 dari pembangunan gapura di Kampus IV Tuntungan UIN Sumut. Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Siap Menindaklanjuti
Secara terpisah, Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima oleh Kepaniteraan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. “Berkas telah diterima, dan kami sedang menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang untuk kasus dugaan korupsi UIN Sumut ini,” ujar Nazir.(BP/NS)
Komentar