Deli Serdang, harianbatakpos.com – Sejumlah foto dan video yang memperlihatkan calon Bupati Deli Serdang nomor urut 2, Asri Ludin Tambunan, diduga tengah berkampanye di rumah ibadah menjadi viral di media sosial. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang merespons isu ini dengan menegaskan akan melakukan investigasi.
Dalam video yang diakses pada Sabtu (26/10/2024), Asri Ludin terlihat sedang duduk di kursi dan mengenakan ulos, sementara sejumlah orang berdiri mengelilinginya dan melantunkan lagu rohani. Momen ini terlihat seperti prosesi doa untuk Asri Ludin, yang diduga diambil di sebuah gereja di Kecamatan Namo Rambe.
Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki video tersebut untuk mengetahui kapan dan di mana tepatnya momen itu terjadi. “Kalau yang itu (video Asri Ludin di rumah ibadah) nanti aku coba konfirmasi ya,” ungkap Febryandi pada Jumat (25/10/2024).
Ia juga menegaskan bahwa kampanye di rumah ibadah dilarang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Iya (dilarang kampanye di rumah ibadah), itu tertuang dalam undang-undang,” ujar Febryandi, seraya menekankan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dari kegiatan politik.
Asri Ludin Tambunan sendiri merupakan calon Bupati nomor urut 2 yang berpasangan dengan Lom Lom Suwondo. Pasangan ini diusung oleh koalisi partai Hanura, Golkar, Gerindra, PDIP, Partai Buruh, dan PSI. Mereka akan bersaing dengan dua pasangan lainnya dalam pemilihan di Deli Serdang, yaitu Sofyan Nasution-Junaidi Parapat dari nomor urut 1 yang didukung PKS, Demokrat, dan PBB, serta M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung dari nomor urut 3 yang diusung oleh NasDem, PAN, Perindo, dan PPP.
Bawaslu berencana melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan Asri Ludin dalam video tersebut melanggar peraturan kampanye di rumah ibadah atau tidak.BP/CW1
Komentar