Medan-BP: Calon Anggota DPD RI, Iskandar Sembiring ikut menghadiri rapat kordinasi (rakor) persiapan penyusunan laporan awal dana kampanye (LADK) dengan menggunakan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) di Hotel Polonia, Medan, Jumat (15/12/2023)
Calon senator ini datang didampingi oleh tim hukum maupun penghubung (LO) yaitu Fanani Dalimunthe ST SH, Kudri Siregar dan Ade Ayu Saputri.
Iskandar Sembiring atau biasa dipanggil pak ISE ini mengaku sudah membuat rekening pribadi untuk menghimpun dana kampanye yang datang dari sumbangan yang halal. Diantaranya, keluarga saudara dan simpatisan.
“Kami apresiasi KPU Sumut, karena LADK ini sangat penting, melaporkan dana kampanye dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, prosesnya harus benar benar transparan,” kata Iskandar Sembiring nomor urut 11.
Menurut Iskandar, LADK ditutup tanggal 7 Januari 2024. Namun ada ruang untuk memperpanjang atau memperbarui sampai 13 Januari 2024.
“Artinya saya sebagai calon senator DPD RI, tanggal 3 Januari 2024 berupaya akan saya laporkan tentang dana awal kampanye,” tuturnya.
Pengakuan Pak ISE, laporan dana kampanye dipersiapkan 7 Januari. Itu pastinya akan kami jelaskan siapa saja yang menyumbang dan identitasnya jelas. Namun demikianlah KPU perlu mempertegas sumbangan terbesar dan terkecil.
“Oleh karena itu, tujuannya cukup baik untuk diselenggarakan dalam sebuah sikadeka. Kami juga tidak ingin juga ada dana masuk dana pencuci uang, dana korupsi. Saya secara pribadi akan menghindari sumbangan dari pencuciannya uang. Dana yang masuk harus dari sumbangan halal. Tidak yang haram, kami cari dana sumbangan yang halal,” tuturnya.
Secara pribadi, Iskandar Sembiring mengucapkan terima kasih kepada KPU Sumut dan sudah menyiapkan akuntan publik yang akan dihunjuk. Namun, pria murah senyum ini meminta agar KPU Sumut tranparan dan melaporkan mitra KPU yang menjadi akuntan publik.
“Jadi dana kampanye yang masuk dari penyumbang itu tidak boleh melebihi Rp 750 juta itu dianggap gugur. Dana yang masuk harus jelas sumber dananya, kalau itu yang masuk Rp 50 ribu dan identitasnya tidak jelas, apakah itu dianggap gugur juga. Seharusnya KPU membuat batas ambang bawa terendah juga,” tambahnya.
Terakhir, Iskandar Sembiring meminta agar Bawaslu dan KPU harus komunikasi dengan petugas kepolisian tentang jadwal kampanye peserta pemilu dan jangan merepotkan peserta pemilu.
“Tentang jadwal kampanye, jadwal kampanye itu rencana dan pelaksanaan kegiatan. Kalau jadwal kampanye saya atau peserta pemilu harus membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian itu perlu ditinjau kembali. Sebaiknya, setiap kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas cukup diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu dengan tembusan kepolisian setempat. Untuk dalam rangka Kamtibmas maupun pengawasan lainnya, itu dibawah perintah KPU atau Bawaslu,” tuturnya.
“Kalau harus minta izin kepada polisi, itu sudah tidak benar. Bawaslu dan KPU harusnya yang memberitahu kepada kepolisian bukan peserta pemilu,” tegasnya. (BP/reza)
Komentar