Berita
Beranda » Berita » Camat Hamparan Perak: “Saya Tidak Bertindak Karena Miliki Keluarga,” Puluhan Peternak Babi Kebal Hukum Beroperasi di Hamparan Perak

Camat Hamparan Perak: “Saya Tidak Bertindak Karena Miliki Keluarga,” Puluhan Peternak Babi Kebal Hukum Beroperasi di Hamparan Perak

Lokasi ternak babi di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.BP/Agus P

Medan-BP: Puluhan peternak babi di Desa Tandam Hilir I dan Tandam Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serang, terkesan kebal hukum dan beroperasi secara bebas melakukan kegiatannya yang sudah meresahkan masyarakat itu.

Informasi yang dikumpulkan, menyebutkan, bebas dan merdekanya para peternak babi di kawasan yang sebagian bermata sipit itu, disebut-sebut dibekap oleh aparat  sehingga pihak  Muspika dan Muspida Kabupaten Deliserang menjadi tutup mata dan tidak dapat berbuat banyak.

Padahal, akibat beroperasinya puluhan peternak babi itu, berdampak sangat besar bagi masyarakat dan aliran limbahnya mencemari  beberapa saluran parit dan menimbulkan aroma yang tidak sedap. Ironisnya lagi, ada beberapa mushola dan masjid yang berdekatan airnya menjadi berbau tidak sedap dan menimbulkan gatal-gatal.

Kapolres Tanjung Balai dan Tapsel Resmi Berganti

“Situasi ini sudah lama kami rasakan dan kami tidak tahu lagi untukmengadu kemana. Dalam waktu dekat kami akan menyalurkan keresahan ini kepada Bapak Bupati dan Gubernur Sumut,” ungkap Suwarno salah seorang tokoh masyarakat Desa Tandam Hilir 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang padaharianbatakpos.com, Rabu (27/11/2019).

Suwarno menambahkan, baru-baru ini, ada pemberitaan terkait peternak babiini disalah satu media televisi, tetapi tidak ada kelanjutannya karena mendapat perlawanan sengit dari para pekerja di tempat tersebut.

Berdasarkan keterangan warga operasionalpeternak babi itu diduga milik Muhadi Alias Aguswan sebanyak  750 ekor, Mincing alias Hendi 425 ekor, Ameng alias Herman Hadi,600 ekor,Hasan 800 ekor, Herman alias Ahwa 850 ekor,nenek sakti 400 ekor, Alex 250 ekor dengan perkiraan semuanya berjumlah 4075 ekor dan ini hanya sebagian belum termasuk peternak babi lainnya.

Tidak Miliki Iin

Air Sungai di Medan Jorok dan Banyak Sampah Luput dari Perhatian Pemerintah

Ketua KNPI Kecamatan Hamparan Perak Ilham.SH . BP/Agus P

Secara terpisah Ketua PK KNPI Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang Ilham, SH ketika dimintai tanggapannya menyebutkan, sesuai Perda no.6 thn 2011 Deli Serdang tentang Retribusi Jasa Gangguan dan Perizinan Tertentu serta Sehubungan surat  dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu Deli Serdang no.503/1495/DPMPPTSP-DS/2019, tidakdibenarkan.

Perihal data perizinan, jelas Ilham yang juga tokoh pemuda di Kawasan itu, untuk itu kami beberapa kali sudah datang melakukan peninjauan dalam rangka pengawasan/pengosongan ternak babi,sebagai sosial kontrol dari kepemudaan kec.Hamparan Perak,namun sampai saat ini masih tetap kami temukan aktifitas ternak babi.

Beroperasinya peternak babi itu, tetap berjalan tanpa memiliki dokumen baik berupa izin peternakan,izin pengolahan makan ternak,izin pemotongan hewan,izin penggunaan air dibawah tanah,izin lingkungan pengolahan limbah, ( UKL/UPL/AMDL) dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang mana pengusaha ternak tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

Hal ini, sebut Ilham lagi, jelas sudah merugikan Daerah dan Negara dan ini sudah bertahun-tahun berjalan dilakukan oleh pengusaha ternak.Untuk itu, kami berharap kepada para penegak hukum untuk menindak tegas para pengusaha ternak tersebut,sesuai dengan peraturan dan per- Undang-Undangan yg berlaku.

Camat Hamparan Perak kabupaten Deliserdang Amos Karo-karo ketika dikonfirmasikan tentang operasional ternak babi di wilayahkerjanya, membenarkannya. Jumlah peternak babi di kawasan itu sebanyak 25 KK lebih di kedua Desa tersebut.

Kalau ternak babi ini, jelas Camat terus terang, sudan ada keberatan warga dan kami juga sudah capek dan berulangkali menyuratinya termasuk yang terakhir bulan lalu. Sayangnya,mereka tidakmau peduli dan saya tidak bisa berbuat banyak.

Terlihat para pekerja di salah satu peternak.BP/Agus P

Memang, jelas Camat Hamparan Perak itu lagi, mereka sudah melanggar Perda dan kalau Perda ini pihak Muspika tidak dapat berbuat banyak dan hanya sebatas menghimbau saja. Lain,kalau dibadingkan dengan Kuhap yang langsung bisa turun ke lapangan.

“Saya tidak dapat berbuat banyak karena masih memikirkan isteri dan anak-anak saya. Apa Bapak mau menanggung resiko kalau saya bertindak melakukan penertiban terkena resiko dari pihak-pihak luar,” tantang Camat itu pada wartawan kita.

Jadi, sudahlah.Kalau memang peraturan ditegakkan harus dilakukan secara terpadu oleh Tim. Kalau memang ada kesepakatan dengan pihak terkait, saya yang di depan melakukan penertiban terhadap ternak babiini, pungkasnya.

Menyinggung terontaminasinya limbah peternak baik ke lokasi pemukiman warga, Camat itu mengatakan, sampai saat ini belum ada penelitian karena kami tidak ada Lab untuk mengujinya, katanya. (BP/AP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *