Daerah
Beranda » Berita » Camat Sianjur Mula Mula: Dua Bangunan TM Limbong Satu Memiliki IMB Satu Lagi Tidak

Camat Sianjur Mula Mula: Dua Bangunan TM Limbong Satu Memiliki IMB Satu Lagi Tidak

Camat Sianjur Mula Mula Rudi Sitorus. BP/ Timbul Samosir

Samosir-BP: Camat Sianjur Mula Mula Rudi Sitorus mengatakan, dua unit bangunan TM Limbong pada lokasi yang bersamaan, satu memiliki “Ijin Mendirikan Bangunan” (IMB) dan satu unit bangunan lainnya tidak ada IMB-nya katanya sama wartawan Batak Pos ketika dikonfirmasi dikantornya Kamis (06/08/20).

IMB yang saya terbitkan di atas lahan dibawah penguasaan pemohon Tumbur Limbong di Desa Aek Sipudai yang merupakan punsu ni tali (Tanah Marga) Limbong Sidauruk karena tidak ada satu pihak pun yang keberatan atas penerbitan IMB tegas Rudi Sitorus.

Apabila ada pihak pihak yang keberatan atas IMB yang telah saya terbitkan (sebagai Camat) maka surat penerbitan IMB itu dapat ditarik kembali. Karena dalam penerbitan IMab itu juga tegas kami sepakati (antara pemohon dengan camat) apabila dikemudian hari bahwa keterangan yang diberikan oleh pemohon tidak benar, surat IMB boleh dicabut kembali, itulah syarat yang kami buat tegas Rudi.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Saya selaku Camat tidak mengetahui bahwa lokasi pembangunan rumah yang dimohonkan oleh TM Limbong tidak mengetahui sama sekali bahwa itu SK 579 (tanah kehutanan). Makanya setelah ada issu yang berkembang di masyarakat bahwa areal pembanguan rumah yang dilakukan oleh TM Limbong untuk tahap ke II tidak saya (selaku Camat) terbitkan lagi ujar Rudi.

Di sekitar lokasi pembangunan rumah yang dilakukan oleh TM Limbong sudah ada Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir. Hal ini juga menguatkan saya (sebagai Camat) menerbitkan IMB yang dimohon oleh pemohon tambah Rudi.

Ketika wartawan meminta dokumen (Foto copy) surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Camat Sianjur, terkait pernyataan bahwa tanah lokasi pembanguan rumah tersebut berada dibawah penguasaannya, namun Rudi Sitorus kurang bersedia untuk menyerahkannya. Justeru dia menyarankan agar sebaiknya meminta foto copynya kepada pemohon penerbitan IMB atau kepada Kepala Desa Aek Sipitudai.

Saut Limbong menilai bahwa penerbitan IMB oleh Camat Kecamatan Sianjur Mula Mula atas bangunan rumah TM Limbong di seputaran jalan Tele Kecamatan Sianjur Mula Mula merupakan suatu kelalaian. Sebelum menerbitkan surat IMB seharusnya berkoordinasi dulu dengan pihak kehutanan dan masyarakat desa Aek Sipitudai.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Saut Limbong dalam waktu dekat akan melaporkan Camat Sianjur Mula Mula Rudi Siahaan kepada aparat penegak kuhum atas dasar kelalaian, demikian dikatakannya kepada wartawan melalui telepon selulernya. (BP/TS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *