Daerah Headline
Beranda » Berita » Cara Cek DPT Wilayah Sumatera Utara

Cara Cek DPT Wilayah Sumatera Utara

Cara Cek DPT Wilayah Sumatera Utara
Cara Cek DPT Wilayah Sumatera Utara

Sumatera Utara, HarianBatakpos.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, warga Sumatera Utara diimbau untuk memastikan apakah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT penting dilakukan untuk memastikan hak pilih Anda dapat digunakan pada hari pemungutan suara. Ada beberapa cara yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek DPT, baik secara online maupun offline. Pemungutan suara Pilkada diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2018 Pasal 1 Nomor 36, Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Sebelum membahas cara mengecek DPT online dan offline, ada baiknya membaca persyaratan untuk menjadi pemilih di Pilkada mendatang.

Syarat Pemilih untuk Memenuhi Syarat

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat terdaftar dalam DPT Pilkada Sumut 2024. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan secara serentak pada Pilkada 2024, sesuai dengan informasi dari situs resmi KPU.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Pada PKPU nomor 7 Tahun 2024 pasal 4 meliputi sebagai berikut:

  • Memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Mengecek DPT Secara Online dan Offline

Ada beberapa cara untuk mengecek DPT, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkap untuk melakukan pengecekan:

1. Cek DPT Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan pengecekan DPT secara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Black Box Ditemukan, Tragedi Air India Masuk Tahap Investigasi

  • Akses Website Resmi KPU (kpu.go.id)
  • Pilih menu Pilkada 2024 dan klik cek DPT.
  • Masukkan data diri/nomor induk kependudukan
  • Setelah mengisi NIK, klik “Cek”. Sistem akan menampilkan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Jika terdaftar, data lengkap Anda seperti nama, lokasi TPS, dan wilayah pemilihan akan ditampilkan.

Layanan Alternatif via Aplikasi KPU RI Pemilu 2024

Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile resmi “KPU RI Pemilu 2024” yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Aplikasi ini juga menyediakan informasi seputar Pilkada, termasuk jadwal dan lokasi pemilihan.

2. Cek DPT Secara Offline

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau lebih nyaman dengan metode tradisional, pengecekan DPT dapat dilakukan secara offline dengan cara:

  • Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan

Setiap kantor kelurahan atau kecamatan akan menampilkan DPT secara fisik. Anda bisa langsung mendatangi kantor tersebut dan memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar.

  • Pengecekan di Posko PPK atau PPS

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga menyediakan posko pengecekan DPT. Petugas di posko akan membantu Anda mengecek DPT menggunakan NIK atau KTP-el.

  • Melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

Selama masa pencocokan dan penelitian (coklit), petugas PPDP akan mendatangi rumah-rumah pemilih untuk memverifikasi dan memastikan bahwa data Anda sudah masuk ke dalam DPT.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, segera laporkan ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan perbaikan data. Anda akan diminta untuk menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pastikan diri terdaftar dalam DPT adalah langkah awal yang penting untuk berpartisipasi dalam Pilkada Sumut 2024. Melalui pengecekan yang bisa dilakukan secara online maupun offline, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2018. Jangan lupa, Pilkada adalah kesempatan Anda untuk menentukan masa depan Sumatera Utara yang lebih baik.

Jadwal dan Link Streaming Debat Terbuka Pilgub Sumut 2024

Saksikan debat perdana Pilgub Sumut 2024 yang akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 20:00 WIB. Ini adalah kesempatan emas untuk mendengarkan pandangan dan visi para calon pemimpin kita!

Link YouTube Live:

https://www.youtube.com/@batakpostv4476

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan