Ekbis
Beranda » Berita » Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Syarat dan Proses Lengkap

Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Syarat dan Proses Lengkap

Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Syarat dan Proses Lengkap
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Syarat dan Proses Lengkap

Medan, HarianBatakpos.com – Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan berbagai manfaat, salah satunya adalah kacamata gratis bagi peserta yang membutuhkan. Namun, sebelum melakukan klaim kacamata di BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh peserta seperti yang dilansir oleh pafikutaibarat.org.

Untuk mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata hanya dapat diklaim maksimal satu kali dalam dua tahun.

Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan klaim kacamata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah klaim hanya bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis yang ditentukan. Selain itu, klaim bisa dilakukan baik untuk mata minus maupun silinder.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Nilai Ganti Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga memberikan nilai ganti kacamata yang berbeda-beda sesuai dengan kelas kepesertaan seperti yang dikutip https://pafikutaibarat.org/:

  • Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
  • Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
  • Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)

Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

  1. Datangi Faskes Tingkat I
    Untuk memulai proses klaim kacamata, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Setelah itu, peserta perlu meminta surat rujukan untuk ditunjukkan kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Kunjungi Dokter Mata
    Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta bisa melakukan pemeriksaan mata di dokter spesialis mata yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan resep kacamata yang sesuai dengan kebutuhan peserta.
  3. Dapatkan Resep Kacamata
    Setelah pemeriksaan, peserta akan menerima resep kacamata. Resep ini perlu dilegalisir oleh dokter spesialis mata agar bisa digunakan untuk membeli kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS.
  4. Datangi Optik yang Bekerjasama dengan BPJS
    Terakhir, peserta harus mendatangi optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat proses pembelian kacamata di optik tersebut.

Dengan memenuhi syarat-syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kacamata gratis yang diberikan. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku agar proses klaim berjalan lancar tanpa kendala.

 

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan