Medan, HarianBatakpos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melaksanakan praimplementasi Coretax DJP yang dimulai pada 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Dalam masa praimplementasi ini, DJP menginformasikan bahwa wajib pajak sudah bisa mulai melakukan login ke sistem Coretax DJP sejak Selasa, 24 Desember 2024.
“Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah-langkah berikut,” demikian disampaikan oleh DJP dalam situs resminya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).
Cara Login ke Sistem Coretax DJP
Berikut adalah langkah-langkah login ke sistem Coretax DJP yang perlu dilakukan oleh wajib pajak:
- Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
- Masukkan kode captcha.
- Klik tombol “Login”.
Setelah berhasil login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah-langkah berikut:
- Pilih “Tujuan Konfirmasi” (pilih antara “Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik”, atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”.
- Masukkan kode captcha.
- Centang “Pernyataan”.
- Klik tombol “Kirim”.
- Periksa email atau SMS untuk tautan pengubahan kata sandi yang dikirim oleh sistem.
Wajib pajak harus memastikan pengirim tautan tersebut berasal dari domain @pajak.go.id (untuk email) atau “DJP” (untuk SMS). Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi sesuai dengan instruksi.
Tampilan Pengisian Kata Sandi dan Passphrase
Setelah berhasil mengatur kata sandi baru, wajib pajak juga diminta untuk mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase ini disarankan untuk tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
“Dengan kata sandi baru dan passphrase yang sudah dibuat, wajib pajak dapat melanjutkan login ke Coretax DJP. Namun, pada tahap praimplementasi ini, fitur Coretax DJP masih terbatas. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025,” jelas DJP.
Verifikasi Data Profil Wajib Pajak
DJP juga mengingatkan bahwa setelah berhasil login, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah harus memastikan kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk data penanggung jawab (Person in Charge/PIC). Jika data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk memperbarui data profil mulai 1 Januari 2025.
Bagi Wajib Pajak yang Belum Memiliki Akun
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, mereka bisa mengajukan permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Coretax DJP, termasuk panduan penggunaan, wajib pajak dapat mengakses tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Komentar