Ekbis
Beranda » Berita » Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap 2024

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap 2024

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap 2024
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap 2024

Jakarta, BP – Beberapa orang mungkin masih merasa bingung dan tidak tahu cara mencairkan jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta yang ingin mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa kontak fisik, seperti secara online atau melalui platform Lapak Asik. Jika tidak mengerti Anda juga bisa datang ke kantor cabang terdekat. Sebelum Anda mencairkan tabungan pensiun itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berlaku bagi Anda yang ingin mencairkan dengan metode apapun.

Syarat dan Kriteria Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

Beberapa syarat dan kriteria di bawah perlu dipenuhi untuk bisa mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan di 2024. Berikut adalah syaratnya:

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Jenis PHK di BPJS Ketenagakerjaan

Jenis PHK yang diakui BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Untuk mengajukan klaim tersebut, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas berikut ini: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online 2024 via Lapak Asik

Nah, kalau Anda sudah memenuhi syarat di atas, maka Anda berhak mencairkan JHT. Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut, seperti dikutip dari portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Mengunggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Bagi Anda yang lebih nyaman mencairkan JHT secara konvensional dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Bawa dokumen yang diperlukan.
  2. Isi formulir klaim JHT.
  3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
  4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
  5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
  2. Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
  3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
  6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

Dengan panduan ini, diharapkan Anda tidak lagi merasa bingung dan dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar proses pencairan berjalan lancar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan