Ekbis
Beranda » Berita » Catat! Begini Peraturan Pemerintah Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan

Catat! Begini Peraturan Pemerintah Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan

Catat! Begini Peraturan Pemerintah Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan
Catat! Begini Peraturan Pemerintah Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan

Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak berbagai krisis, termasuk bencana alam dan pandemi COVID-19.

Meskipun demikian, tidak semua utang UMKM akan dihapus. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa hanya piutang yang memenuhi kriteria tertentu yang akan dihapuskan. Menurutnya, penghapusan utang UMKM ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang selama ini banyak menghadapi kesulitan.

“Saya ingin memastikan kita semua memiliki persepsi yang sama. Program yang digagas oleh Presiden Prabowo ini adalah simbol dukungan pemerintah kepada para pelaku UMKM, khususnya yang beroperasi di sektor pertanian dan perikanan, yang selama ini jumlahnya mencapai sekitar satu juta orang,” ujar Maman, pada Selasa (5/11/2024).

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Kriteria utang UMKM yang bisa dihapus adalah mereka yang memiliki tunggakan pada bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Maman menjelaskan bahwa untuk badan usaha, utang yang bisa dihapus maksimal sebesar Rp500 juta, sementara untuk perorangan maksimal Rp300 juta.

Namun, tidak semua pelaku UMKM yang memiliki utang di Himbara akan dihapuskan piutang mereka. Hanya mereka yang sudah tidak mampu membayar utang dan telah melewati masa jatuh tempo yang bisa mendapat fasilitas ini. “Utang yang dihapuskan ini berlaku untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang telah terhimpit oleh berbagai masalah seperti gempa bumi, bencana alam, dan dampak pandemi COVID-19,” tambah Maman.

Penghapusan utang hanya berlaku untuk UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar lagi, dengan rentang waktu kurang lebih sepuluh tahun sejak utang tersebut terjadi. Pihak bank pelat merah akan menilai kondisi nasabah dan jika dianggap masih memiliki kemampuan untuk membayar, maka nasabah tetap harus melanjutkan pembayaran sesuai prosedur.

Menurut Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapuskan adalah sebagai berikut:

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

  • Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000 per debitur atau nasabah.
  • Piutang telah dihapusbukukan minimal 5 tahun saat PP ini mulai berlaku.
  • Piutang yang tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit.
  • Tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan, atau jika ada agunan, kondisinya tidak memungkinkan untuk dijual atau sudah habis terjual namun tidak bisa melunasi kewajiban nasabah.

 

Dengan adanya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat memberi angin segar bagi para pelaku UMKM, khususnya yang terdampak bencana alam atau masalah lainnya, untuk dapat bangkit kembali dan berkontribusi lebih dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *