Uncategorized
Beranda » Berita » Catat! Rumus Hitung Pajak 2024

Catat! Rumus Hitung Pajak 2024

Catat! Rumus Hitung Pajak 2024

Pemerintah Republik Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dilansir dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), perubahan ini bukanlah pemberlakuan pajak baru, sehingga tidak ada beban tambahan yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
“Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak,” demikian pernyataan resmi yang diunggah pada Sabtu, 6 Januari 2023.

Dengan penerapan TER, diharapkan proses penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Sederhananya, wajib pajak dapat menggunakan tarif efektif rata-rata untuk menghitung besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan, menggantikan perhitungan yang mungkin lebih rumit sebelumnya.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Direktorat Jenderal Pajak menekankan bahwa perubahan ini adalah langkah positif dalam upaya penyederhanaan administrasi perpajakan tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai informasi kepada masyarakat, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 ayat 1 huruf a telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Berdasarkan aturan tersebut, tarif pajak diterapkan sesuai dengan besaran penghasilan kena pajak. Berikut adalah rinciannya:

Penghasilan Sampai dengan Rp 60 Juta: Tarif pajak 5%
Di atas Rp 60 Juta – 250 Juta: Tarif pajak 15%
Di atas Rp 250 Juta – 500 Juta: Tarif pajak 25%
Di atas Rp 500 Juta – Rp 5 Miliar: Tarif pajak 30%
Di atas Rp 5 Miliar: Tarif pajak 35%

Namun, untuk menghitung Tarif Efektif Bulanan, terdapat tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Masing-masing kategori memiliki rincian tarif sebagai berikut:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A:
Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 Juta: Tarif pajak 0%
Penghasilan di atas Rp 5,4 Juta – Rp 10,35 Juta: Tarif pajak 0% – 2,25%
Tarif Efektif Bulanan Kategori B:
Penghasilan sampai dengan Rp 6,2 Juta: Tidak dikenakan pajak (0%)
Penghasilan di atas Rp 6,2 Juta – Rp 11,25 Juta: Tarif pajak 0% – 2%

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Tarif Efektif Bulanan Kategori C:
Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 Juta: Tidak dikenakan pajak (0%)
Penghasilan di atas Rp 6,6 Juta – Rp 10,95 Juta: Tarif pajak 0% – 1,5%
Selain itu, perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan Penghasilan Bruto dengan persentase Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai kategori (A/B/C).

Penting untuk dicatat bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga diberlakukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Terdapat pula tarif efektif harian untuk penghasilan harian di bawah Rp 450 ribu dan di antara Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan pajak ini guna melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat sesuai aturan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Pajak dan situs resmi terkait.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *