Medan, Harianbatakpos.com – Pastikan Hak Pilih Anda Tercatat dengan Cek DPT Online Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Untuk memastikan kelancaran proses pemilihan,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilih tetap (DPT) online. Dengan layanan ini, masyarakat dapat memverifikasi data kepemilihan mereka, termasuk nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilansir dari CNBC Indonesia.
Melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, pemilih bisa memastikan apakah mereka telah terdaftar dan mendapatkan detail lokasi pencoblosan tanpa perlu mengunjungi kantor KPU.
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek lokasi TPS Pilkada 2024 secara daring:
- Akses Laman KPU: Buka link cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat seperti HP, laptop, atau komputer.
- Masukkan Data Pribadi: Inputkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang disediakan.
- Verifikasi via WhatsApp: Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan memasukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP.
- Cek Kode OTP: Periksa pesan dari akun resmi “Komisi Pemilihan Umum” yang terverifikasi.
- Konfirmasi Data: Masukkan kode OTP, lalu tunggu hingga detail data pemilih Anda muncul, termasuk nomor TPS dan lokasinya.
Layanan ini memberikan informasi penting seperti nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah TPS.
Manfaat Cek DPT Online Pilkada 2024
Dengan cek DPT online, Anda dapat memastikan hak pilih Anda tidak terlewat. Selain itu, akses mudah ini membantu mengurangi risiko kesalahan data serta mempercepat proses verifikasi lokasi pencoblosan.
Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024. Selamat menggunakan hak pilih Anda!
Komentar