Ekbis
Beranda » Berita » Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini 31 Oktober 2024

Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini 31 Oktober 2024

Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini 31 Oktober 2024
Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini 31 Oktober 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah Republik Indonesia akan mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada tahun depan, menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik.

Skema iuran juga akan mengalami perubahan signifikan karena kebijakan ini. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada Juli 2025, dan skema iuran yang diterapkan pemerintah melalui sistem baru adalah iuran satu tarif.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Keputusan terkait perubahan sistem kelas dan iuran ini telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024, diatur mengenai penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang akan berlaku hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran akan tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang juga memuat ketentuan pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026, namun denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam peraturan ini, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek, sebagai berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sama, yakni 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan pembayaran yang sama.
  4. Iuran Keluarga Tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan besaran iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi Kerabat Lain: Untuk saudara kandung, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta bukan pekerja ada perhitungan sendiri. Berikut rinciannya:
    • Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
    • Rp 100.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
    • Rp 150.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran: Ditentukan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan akan dibayar oleh Pemerintah.

 

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan