Jakarta, BP – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi atau yang dikenal sebagai tariff adjustment tidak akan mengalami perubahan pada triwulan III (Juli-September) 2024.
“Kalau tarif listrik gak naik ya,” ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditanyai mengenai tarif listrik pada Juli 2024 di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan tidak ada perubahan tarif listrik ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan tingkat inflasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2024).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, dengan kurs sebesar Rp15.822,65/US$, ICP sebesar 83,83 US$/barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Juli 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Dengan tidak naiknya tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dan industri dalam mengelola biaya operasional serta menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
Komentar