Tangerang, harianbatakpos.com – Video viral cekcok antara sopir truk dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Insiden yang terjadi saat razia kendaraan ini memicu dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas, termasuk aksi melipat spion secara paksa. Kejadian tersebut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penertiban kendaraan, aturan operasional, serta keselamatan lalu lintas di wilayah Tangerang.
Dilaporkan, insiden terjadi pada Selasa (10/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Video yang beredar luas di platform X memperlihatkan keributan antara petugas Dishub dan seorang sopir truk yang diduga melanggar jam operasional kendaraan.
Dalam narasi media sosial, disebutkan bahwa sopir enggan memberikan surat kendaraan dan mengaku telah selesai bekerja karena waktu telah melewati jam operasional. Petugas Dishub yang tampak kesal kemudian bertindak dengan menghentikan kendaraan secara paksa dan melipat kaca spion truk sebagai bentuk peringatan.
“Iya, Pak, sudah sore kan, Pak. Waktu kerja sampai jam 3,” ucap sang sopir dalam video tersebut.
“Saya sudah baik-baik ya, minggir dulu,” jawab petugas.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pelanggaran jam operasional. Ia membenarkan adanya cekcok antara petugas dan sopir truk, namun membantah adanya perusakan spion.
“Iya, betul kemarin terjadi insiden itu, dan petugas menghentikan paksa kendaraan truk karena memang ada pelanggaran,” kata Taufik, Rabu (11/6/2025).
Taufik menjelaskan bahwa petugas tengah melakukan pengawasan rutin pada jam yang sudah melebihi batas operasional, yaitu pukul 17.00 WIB. Truk tersebut diduga keluar dari jalur tambang dan hendak menuju Legok.
Namun, saat diminta berhenti, pengemudi justru melaju dan nyaris menabrak petugas. Hal itu memicu respons spontan dari petugas yang mencoba menghentikan kendaraan dengan melipat kaca spion.
“Kalau soal perusakan kaca spion seperti yang dinarasikan di media sosial itu tidak benar. Karena, saat itu petugas hanya melipat spion, tidak sampai merusaknya,” ujarnya.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan pun dilakukan. Menurut Taufik, sopir akhirnya diberi peringatan agar tidak lagi melanggar aturan operasional kendaraan tambang.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional kendaraan angkutan tambang golongan II hingga V hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di ruas jalan Kabupaten Tangerang.
“Akhirnya petugas memberikan peringatan kepada sopir agar tidak lagi beraktivitas di luar jam aturan operasional kendaraan truk tambang itu, dan sekarang permasalahannya sudah selesai,” tambahnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar