Ekbis
Beranda » Berita » CEO Indodax Usulkan Tinjau Ulang Aturan Pajak Kripto

CEO Indodax Usulkan Tinjau Ulang Aturan Pajak Kripto

CEO Indodax Usulkan Tinjau Ulang Aturan Pajak Kripto

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa aturan mengenai pajak kripto perlu ditinjau ulang untuk memaksimalkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, Indonesia memerlukan pemicu pertumbuhan, dan salah satu cara efektif adalah dengan meninjau kembali besaran pajak yang dikenakan.

“Saat ini, terdapat berbagai jenis pajak aset kripto di Indonesia, seperti pajak penghasilan (PPh) 0,10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%, dan tambahan 0,02% untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Keberagaman pajak ini membuat total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi mematikan industri kripto di Indonesia,” ujar Oscar di Jakarta.

Oscar menilai bahwa kebijakan saat ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Besaran total pajak bahkan dapat melebihi pendapatan pelaku industri. Dibandingkan dengan pajak di industri saham yang hanya 0,1%, Oscar menyarankan agar para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, sebagaimana di industri saham.

Pasar Energi Stabil, Wall Street Naik Meski Ketegangan Iran-AS Meningkat

Selain itu, Oscar menyoroti ketidakadilan dalam penagihan pajak kepada exchange asing yang beroperasi di Indonesia. Meskipun seharusnya dapat dikenakan pajak triliunan rupiah, exchange asing ini tidak pernah ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto domestik yang harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

“Ketidakadilan ini memicu capital outflow dari industri kripto Indonesia. Sementara tahun ini banyak momentum penting bagi industri kripto, seperti halving day bitcoin, yang historisnya mendorong pertumbuhan aset kripto di seluruh dunia, termasuk di Indonesia,” tambah Oscar.

Oscar berharap aturan pajak tidak menjadi penghambat pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Permintaan tinjau ulang aturan pajak ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mendukung perkembangan industri kripto di tanah air.

Ekonomi Desa Diperkuat, Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *