Medan-BP: Mencermati semakin tinggnya tingkat penyebaran Covid-19 secara nasional maupun di Sumatera Utara, Rumah Sakit (RS) dituntut agar mematuhi aturan pengelolaan limbah medis yang telah dikeluarkan pihak berwenang. Dan secara khusus pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat concern terhadap ini karena menyangkut keselamatan masyarakat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dr.Tengku Amri Fadil, M,Kes dalam diskusi diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) PPS Universitas Pembangunan Panca Budi (UnPAB) Medan dengan topik “Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit Pada Masa Pendemi Covid-19”, Rabu 30 Juni 2021 via aplikasi zoom meeting.
Diskusi tersebut dibuka secara resmi Direktur Pascasarjana UnPAB DR.Yohny Anwar, SE, SH, MM, MH.
Ketua Prodi MIH PPS UNPAB Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH mengatakan, pelaksanaan diskusi mendapat apresiasi positif dari kalangan praktisi dan akademisi. Setidaknya ada sekitar 124 orang yang bergabung dalam meeting zoom. Juga hadir dari sejumlah management Rumah Sakit, kedinasan Provinsi Sumut, praktisi hukum maupun pengusaha dan mahasiswa.
Banyak hal yang dibahas pada zoom meeting yang berlangsung 2,5 jam setengah itu, mulai dari regulasi pengelolaan limbah B3, mekanisme pengumpulan, pengangkutan, pemusnahan dan permasalahan-permasalahan yang di hadapi pemerintah. Tampil sebagai narasumber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dr. T. Amri Fadli, M.Kes, Pengelola Limbah B3 Umar Saleh Avicenna Tani dari PT. SDLI, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Pengelola Limbah B-3 Sumut Facroel Rozi, SH., MH dan Kaprodi Hukum Kesehatan UnPAB Dr. Redyanto Sidi, SH, MH yang memaparkan analisis dari Aspek Hukum Pidana Kesehatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dr. T. Amri Fadli, M.Kes mengatakan, pihaknya ikut serta turun langsung ke beberapa rumah sakit yang ada di Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai dan Karo dalam rangka memantau dan memastikan penanganan limbah B3 ini sudah sesuai SOP penanganannya dengan pihak ketiga.
“Untuk menangani Limbah B3 ini kita fokuskan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera Utara. Jika mereka mampu mengelola dan memusnahkan limbah tersebut maka kita akan follow up dalam bentuk kerjasama,” kata Kadis Lingkungan Hidup Provsu.

Saat berlangsungnya diskusipengelolaan limbah Rumah Sakit via aplikasi zoom meeting.BP/Erwan Ilyas
Umar Saleh Avicenna Tani sebagai Perwakilan dari PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT. SDLI) mengatakan, pihaknya sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki izin dan alat insenerator untuk wilayah Sumatera Utara menyanggupi untuk pemusnahan Limbah B3 tersebut.
“Mestinya ada sebuah forum khusus yang kita beri nama Forbes (Forum bersama) yang menghimpun, aparat penegak hukum, Rumah Sakit dan pengelola limbah B3. Agar bisa melakukan percepatan-percepatan penanganan Limbah B3 ini, yang menurut data terakhir yang kami himpun setidaknya mencapai 70.000 ton limbah B3 untuk Sumatera Utara,” kata Umar Saleh di akhir sesi.
Sementara Facroel Rozi, SH, MH sebagai Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Pengelola Limbah B-3 Sumut mengimbau agar para pengusaha pengangkutan, pengumpulan dan pemusnahan Limbah B3 yang ada di Sumatera Utara untuk bergabung dalam wadah ASPPELSU, agar bisa secara bersama-sama menangani Limbah B3 ini seefisien mungkin. Setidaknya baru 16 pelaku usaha yang sudah terdaftar di asosiasi ini, jelasnya.
Pengusaha yang juga Bendahara PD Al Washliyah Kota Medan itu mengatakan, masih banyak ditemui di lapangan Rumah sakit yang mengumpul dan memusnahkan sendiri Limbah B3 tanpa memandang dampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. “Harusnya pihak rumah sakit mengetahui terlebih dahulu regulasi dan dampak bagi lingkungan jika melakukan pembakaran Limbah B3 ini,” tegasnya.
Pembicara keempat, pakar hukum kesehatan UnPAB Dr. Redyanto Sidi, SH, MH mengatakan, mestinya, pemerintah jangan hanya sekedar mengeluarkan surat edaran-surat edaran saja yang kekuatan hukumnya tidak mengikat.
“Mestinya pemerintah Sumatera Utara membuat Perda tersendiri untuk penanganan limbah B3 ini, yang sudah 1 tahun lebih membersama kita. Jangan ujung-ujungnya rumah sakit yang di salahkan karena keterbatasan mereka dalam bertindak dan lemahnya dasar hukum yang dikeluarkan pemerintah,” bebernya.
Di akhir sesi, Kaprodi Magister Hukum Kesehatan ini mengatakan, Covid-19 sudah berulang tahun lho, jangan hanya karena regulasi yang tidak efisien masyarakat dan rumah sakit yang harus menanggung akibatnya.
Sedangkan Dr. T. Riza Zarzani Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Dr. Yohny Anwar, SE, MM, SH, MH selaku Direktur Pascasarjana UnPAB sepakat dan menyanggupi jika pemerintah Provinsi Sumatera Utara membutuhkan buah fikiran dalam membentuk aturan dan solusi demi penanganan Limbah B3 yang efisien Khususnya di Sumatera Utara. (BP/EI)
Komentar