Medan-BP: Walikota Medan Bobby Afif Nasution diminta segera membongkar bangunan di Pusat Pasar Medan karena diduga tidak sesuai dengan IMB satu pintu menjadi 4 pintu dan 2 tingkat dibangun menjadi 4 tingkat. Parahnya lagi, bangunan berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan di Gang Kebakaran.
Agar hal ini tidak menimbulkan opini buruk di masyarakat dan sebagai contoh penegakkan peraturan terutama terhadap bangunan yang menyalahi izin dan ketentuan ke depan, kami minta segera menindak oknum yang membeking bangunan dan mencopot Kepala Dinas yang terlibat dalam berdirinya bangunan siluman itu.
Ketua DPD LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis kepada wartawan di Medan, Jumat (5/3/2021), menyebutkan, sesuai dengan suratnya ke Dinas Perkim No.80/LSM-P/DPD/SU/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 agar membongkar bangunan yang tidak sesuai ijin dan menindak pemilik bangunan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oleh Dinas Perkim yang ditandatangani oleh Kadis Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan oleh Kadisnya Benny Iskandar tertanggal 15 Februari membalas surat itu dengan point telah melakukan pemeriksaan/cek lapangan terhadap bangunan dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaanya dan membongkar sendiri bangunannya.

Bangunan di Pusat Pasar Medan.BP/Erwan
Yang menjadi pertanyaan besar kami, jelas Adi Warman lagi, setelah adanya surat perintah bongkar dari Perkim, tetapi pembangunan tetap berjalan ada apa dengan ini apakah ada orang kuat yang membekingi sehingga surat perintah bongkar itu tidak direspon dan tidak dilaksanakan. “Jangan coba-coba bermain mata kami akan telusuri dan siapa yang berada di belakang pembangunan bangunan yang bermasalah ini,” tegas Adi Warman.
DPD LSM Penjara Sumut, tambahnya lagi, akan menemui Walikota Medan dan menjelaskan seuai bukti dan investigasi kami di lapangan.
Hal itu kami sampaikan, agar Walikota Medan Bobby Nasution dapat melakukan tindakan tegas terhadap bawahannya serta memerintahkan Perkim dan Satpol PP untuk membongkar bangunan di Pusat Pasar itu karena tidak sesuai dengan IMB dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Artinya kalau ada yang bermain mata atau membekingi dikenakan sanksi tegas kalau perlu di copot biar jadi contoh buat dinas lain dan aparatur Negara bahwa hukum harus tegas dan di tegakkan.
Kami juga menyakini, tambah Adi Warman lagi yang peduli dan menyoroti keluhan warga ini, di tangan dingin Walikota Medan yang baru ini Medan dapat lebih maju dan berkembang dalam pembangunan terutama dalam meningkatkan PAD Kota Medan dan menertibkan bangunan bermasalah, tegas Adi Warman.(BP/EI)
Komentar