Ekbis
Beranda » Berita » Coretax Bermasalah, Pemerintah Dianggap Tak Siap Implementasikan Sistem Pajak Baru

Coretax Bermasalah, Pemerintah Dianggap Tak Siap Implementasikan Sistem Pajak Baru

Coretax Bermasalah, Pemerintah Dianggap Tak Siap Implementasikan Sistem Pajak Baru
Aplikasi perpajakan Coretax milik DJP. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Permasalahan pada Coretax DJP terus menuai kritik tajam. Sistem yang seharusnya menggantikan teknologi lama sejak 2002 itu kini justru menjadi hambatan besar dalam administrasi perpajakan. LG CNS-Qualysoft Consortium ditunjuk sebagai penyedia sistem informasi pengganti, menggandeng perusahaan teknologi lainnya. Namun sejak diluncurkan, Coretax DJP justr an dari para pelaku usaha.

Sistem Coretax DJP dirancang sebagai solusi perpajakan berbasis teknologi mutakhir. Sayangnya, berdasarkan data dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), banyak pelaku usaha dari berbagai sektor menyampaikan keluhan serius. Dari gangguan teknis, kegagalan membuat faktur pajak, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk menyelesaikan administrasi dasar. Bahkan, beberapa pengusaha menyebut hampir menutup usahanya karena terganggu oleh sistem Coretax DJP yang eror terus-menerus.

Masalah ini tidak hanya berdampak teknis, tetapi juga memicu potensi penurunan pemasukan negara. Dalam dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025, tercatat penerimaan perpajakan turun drastis hingga 34,5 persen. Penurunan tersebut dipicu oleh gangguan pada sistem Coretax DJP, yang menyebabkan wajib pajak kesulitan dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai ini sebagai bentuk krisis administrasi perpajakan yang bisa berujung pada instabilitas fiskal negara.

Laba Bersih Bank Sumut Naik Jadi Rp 372 Miliar per Juni 2025

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa sistem Coretax DJP memiliki celah keamanan yang sebelumnya telah ditemukan oleh Pusintek dan BSSN. Setelah dilakukan asesmen, DJP melakukan penutupan celah dan perbaikan menyeluruh terhadap login, OTP, penerbitan faktur pajak, dan interoperabilitas sistem. Meskipun ada progres positif, pengusaha tetap berharap sistem ini lebih stabil dan mendukung kebutuhan mereka secara maksimal.

Pakar kebijakan publik menyatakan bahwa kegagalan Coretax DJP bukan hanya masalah teknis, melainkan bisa berdampak pada kelangsungan fiskal negara. Ketika sistem tidak mampu berjalan optimal, pemerintah kehilangan potensi pendapatan dan ruang fiskal pun semakin sempit. Maka dari itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proyek digitalisasi perpajakan ini agar Coretax DJP benar-benar mampu mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Coretax DJP yang awalnya diharapkan jadi solusi digital, kini menjadi tantangan besar bagi DJP dan dunia usaha. Jika tidak segera diperbaiki, maka bukan hanya administrasi pajak yang terganggu, tapi juga kestabilan ekonomi nasional.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

IHSG Hari Ini Menguat ke 6.899, Saham Unggulan Juga Naik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *