Nasional

Curhat Rizieq ke Hakim: Pengawal Saya Dibunuh, Organisasi Saya Dibubarkan

Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa saat menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)

Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan. Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2. Mencabut kembali penetapan nomor 21pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.

Nasionalisasi, Akan kah Menyentuh Perusahaan Penyebab Lumpur Lapindo?

3. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang

4. Memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara

5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.

Sumber: Suara.com

Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan Sumatera yang Dicabut Izinnya, PT Lapindo Kapan…?

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *