Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Gebang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian 2 unit handphone milik anggota DPRD Langkat Aidir Syahputra di Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu (10/6/2020).
Pelaku itu diketahui bernama Danil Pranata (40) warga Gg. Srikansi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak handphone merk oppo A5 2020 warna putih dan 1 buah habdphone merk vivo Y 91 C warna putih.
“Kejadian itu pada hari Kamis 03 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib, dimana saat itu pelapor (Aidir) sedang ngecas 2 unit HP android merk oppo A5 dan vivo Y91 diruangan keluarga, di rumah mertua pelapor di lingkungan 3 air tawar Kelurahan Pekan Gebang,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat kepada harianbatakpos, Rabu 10/6/2020).
Atas kejadian tersebut kata Rochmat, Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, dan berdasarkan nomor IMEI HP yang hilang itu dapat diketahui keberadaan HP Merk Vivo Y91C dengan nomor HP yang terpasang milik pelaku.
Selanjutnya, Ipda Andrias Suwito, S.H. beserta anggota Opsnal Unit Reskrim melacak keberadaan HP tersebut dan didapati bahwa lokasi berada di Jln. Lorong Gg. Serikandi Pangkalan Brandan yang ada pada Danil Pranata. Kemudian Pelaku beserta HP diamankan ke Polsek Gebang untuk dimintai keteranganan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP.
“Dari keterangan pelaku kedua HP yang diambilnya itu di pergunakan sendiri dan yang 1 lagi sudah dijual pelaku seharga Rp 1,5 juta kepada Konter HP Anto yang berada di Marelan Medan,” terang Rochmat.(BP/L1)
Komentar