Medan, HarianBatakpos.com – Ada 10 perwira menengah (pamen) dari 34 anggota Satuan Reserse Narkoba yang dimutasi buntut kasus pemerasan yang dilakukan pada penonton DWP 2024 asal Malaysia. Mutasi ini mencerminkan langkah tegas Polri dalam menanggapi perilaku anggota yang merugikan institusi.
Daftar 10 Perwira Menengah Polri yang Dimutasi
Sepuluh pamen tersebut terdiri atas tiga polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan tujuh Komisaris Polisi (Kompol).
Mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024, yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana, Dilansir dari SURYA.co.id.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa ada 34 anggota yang sedang diperiksa. “Benar, 34 dalam rangka pemeriksaan,” dilansir dari CNNIndonesia.com.
Berikut adalah sepuluh pamen yang dimutasi:
- AKBP Bariu Bawana – Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- AKBP Wahyu Hidayat – Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- AKBP Malvino Edward Yusticia – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan – Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
- Kompol Palti Raja Sinaga – Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- AKP Edy Suprayitno – Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Kompol David Richardo Hutasoit – Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- AKP Derry Mulyadi – Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Kompol Dzul Fadlan – Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
- Kompol Rio Mikael L. Tobing – Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Tindak Lanjut dan Investigasi Kasus Pemerasan
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa 18 polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut melibatkan rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan.
“Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” ujarnya, mengacu pada total uang yang diterima mencapai Rp2,5 miliar dari 45 orang korban.
Dalam konteks ini, Kompolnas juga menilai potensi pelanggaran pidana di antara 18 anggota polisi sangat besar. Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebutkan bahwa ada struktur pembagian peran dalam aksi pemerasan ini.
Dengan langkah tegas ini, Polri berusaha untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pemberian sanksi pun akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam aksi pemerasan tersebut.
Komentar