Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, yang akan tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi di awal tahun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Tarif listrik Januari – Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman P Hutajulu.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif terhadap sektor usaha dan masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi. Dengan tarif listrik yang tetap, diharapkan pelaku usaha dapat menjaga stabilitas produksi dan harga jualnya, sementara masyarakat dapat merasakan ketersediaan energi listrik yang terjangkau.
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan berkelanjutan. Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, diharapkan inflasi dapat ditekan, memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal untuk mendukung aktivitas sehari-hari, baik dalam sektor produksi maupun konsumsi. Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk terus mengawal dan memonitor perkembangan situasi energi listrik, guna menyesuaikan kebijakan yang diperlukan demi kepentingan bersama.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengumumkan daftar harga listrik terbaru yang berlaku pada Januari 2024. Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut adalah daftar harga listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan non-subsidi:
1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Meskipun terjadi penyesuaian, 25 golongan pelanggan subsidi, seperti usaha mikro dan menengah (UMKM), pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, dan industri kecil, tidak akan mengalami perubahan tarif dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Perubahan tarif ini didasarkan pada parameter ekonomi makro dari triwulan I Tahun 2024, dengan kurs sebesar Rp 15.446,85/US$, ICP sebesar US$ 86,49/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara. Kementerian ESDM berharap penyesuaian ini dapat memberikan keseimbangan yang baik antara keberlanjutan sektor ketenagalistrikan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Komentar