Medan, Harianbatakpos.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Langkah ini diambil atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait dengan serangan yang dilakukan oleh Israel di Gaza. ICC juga mengeluarkan surat perintah serupa terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant.
Sebagai hasil dari keputusan ICC ini, beberapa negara telah menegaskan komitmen mereka untuk bekerja sama dengan pengadilan dan siap untuk menahan Netanyahu jika dia memasuki wilayah mereka, dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID.
Negara yang Siap Menangkap Netanyahu
Beberapa negara yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengeksekusi perintah ICC antara lain Irlandia, Slovenia, Italia, Belanda, dan Swiss.
Irlandia, melalui Perdana Menteri Simon Harris, dengan tegas mengatakan, “Kami mendukung pengadilan internasional dan kami mematuhi surat perintah penangkapan mereka.” Slovenia juga menyatakan akan mematuhi keputusan ICC sepenuhnya, sementara Italia menyebutkan mereka akan menangkap Netanyahu jika dia mengunjungi negara tersebut.
Selain itu, negara seperti Belanda dan Swiss juga mengungkapkan kesiapan mereka untuk melaksanakan keputusan ICC. Negara-negara ini menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam menghadapi dugaan kejahatan perang.
Reaksi Palestina dan Internasional
Warga Palestina menyambut baik keputusan ICC ini, menganggapnya sebagai langkah penting untuk mengakhiri kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza.
Menurut Wasil Abu Yousef dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), langkah ICC ini adalah harapan untuk menghentikan kejahatan genosida yang telah berlangsung di Gaza. Kelompok Fatah dan Hamas juga menyebut keputusan ICC sebagai “langkah berani” dan kemenangan bagi keadilan internasional.
Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant mengundang reaksi besar dari berbagai pihak, baik dari negara-negara yang siap menindaklanjuti perintah tersebut maupun dari kelompok Palestina yang berharap ini menjadi awal dari akuntabilitas internasional terhadap kejahatan yang dilakukan di Gaza.
Komentar