Surabaya, harianbatakpos.com – Kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan kembali menyeret nama besar. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim). Penetapan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen serta penggelapan jabatan dalam laporan yang dilayangkan oleh manajemen Jawa Pos pada 13 September 2024.
Surat penetapan status tersangka ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis pernyataan resmi dalam dokumen yang diterima harianbatakpos.com.
Kasus dugaan penggelapan jabatan ini juga menjerat mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan menyita berbagai barang bukti terkait.
Dari hasil penyelidikan awal, Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Unsur dugaan pencucian uang juga menjadi perhatian penyidik dalam proses ini.
Penetapan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pemalsuan dokumen perusahaan ini menjadi sorotan publik, mengingat latar belakangnya sebagai tokoh media dan eks pejabat negara. Kasus pidana pemalsuan surat dan penggelapan kian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat upaya penindakan terhadap kejahatan korporasi.
Ikuti informasi hukum dan berita nasional lainnya melalui saluran resmi WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar