Medan-BP: Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang mengkaji tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Burhanuddin berharap agar hakim memberikan terobosan hukum dalam memberikan hukuman mati bagi koruptor.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Webminar bertajuk ‘Efektivitas Penerapan Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kelas Kakap’ yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11/2021). Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara tentang apakah terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup dapat dituntut lagi di kasus berbeda dengan tuntutan lebih berat, misalnya hukuman mati.
“Dalam sistem kepidanaan yang kita anut maksimal pidana penjara sementara bagi pelaku kejahatan adalah selama 20 tahun atau penjara selama seumur hidup. Pertanyaannya adalah apabila seorang koruptor telah dihukum pidana penjara seumur hidup dan kemudian ketika terpidana masih menjalani masa pemidanaan ternyata diketemukan kembali perkara korupsi yang lain yang justru perkara tersebut lebih besar, maka apakah terhadap pelaku pidana bisa diberikan hukuman yang lebih berat yaitu hukuman mati?” tanya Burhanuddin.
Burhanuddin menilai akan janggal apabila seorang penuntut umum menuntut rendah terhadap terpidana koruptor yang telah divonis pidana seumur hidup padahal ditemukan kasus korupsi yang lebih besar daripada kasus sebelumnya. Burhanudin menilai dalam kasus tersebut ia mempertanyakan apakah dapat diterapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati bagi koruptor.
“Adalah janggal seorang penuntut umum menuntut 0 tahun dengan alasan bahwa sudah dihukum seumur hidup pada kasus yang pertama, sementara di kasus kejahatan yang kedua ternyata lebih jahat serta merugikan kerugian yang lebih besar, hanya justru kemudian akan menciderai rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat dan dapat dianggap sebagai kegagalan di dalam penuntutan bahkan kegagalan dalam penegakan hukum dengan tidak menyerap aspirasi hukum yang ada di masyarakat, mengingat masih ada hukuman yang lebih berat lagi di atas hukuman penjara di atas seumur hidup yaitu hukuman mati yang dapat kita gunakan,” ujarnya.
Burhanuddin meyakini hakim dalam memutus suatu perkara korupsi tidak hanya sekedar berdasarkan pada dakwaan jaksa semata, tetapi juga mempertimbangkan segala materi yang ada di dalam pemeriksaan dalam persidangan, serta memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan di dalam masyarakat. Oleh karenanya Burhanuddin meminta agar hakim juga melakukan terobosan hukum dalam memutus pidana korupsi.
“Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin.
Namun penerapan sanksi pidana mati dalam kasus korupsi memiliki beberapa kendala, diantaranya sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan Pasal 2 UU Tipikor. Padahal menurutnya jenis kasus korupsi di tanah air ada banyak.
Selain itu kendala lainnya adalah belum adanya penjelasan di UU pemberantasan korupsi tentang pembatasan syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu untuk dapat diterapkan pidana mati, misalnya menjadikan kerugian keuangan negara sebagai parameter utama. Hal itu berbeda dengan kasus narkotika telah ada parameter berupa berapa berat jenis narkotika yang bisa dikenakan pidana mati.
“Hal ini mengakibatkan koruptor yang telah merugikan miliaran atau bahkan triliunan keuangan negara yang telah diraupnya tidak dapat dikenakan pidana mati,” ujarnya.(DTK)
Komentar