Hukum Nasional
Beranda » Berita » Dalami Kasus Idrus Marham, KPK Panggil Anak Buah Sofyan Basir

Dalami Kasus Idrus Marham, KPK Panggil Anak Buah Sofyan Basir

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Anak buah Dirut PLN Sofyan Basir itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

“‎Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11).

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga bersama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

‎Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni, berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

 

(MerahPutih) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *