Medan, HarianBatakpos.com – Kabar gembira datang dari Serang, Banten, di mana Kusnadi, terdakwa kasus penggelapan uang takjil senilai Rp 4 juta, kini bisa bernapas lega. Penuntutan terhadap dirinya resmi dihentikan melalui proses restorative justice (RJ). Kusnadi dibebaskan langsung dari tahanan Polsek Serang pada Kamis (5/6/2025), menandai sebuah akhir damai yang patut jadi contoh.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, pembebasan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kasus ini sendiri bermula pada 28 Februari 2025, ketika Kusnadi, seorang sopir, diminta atasannya untuk membeli makanan buka puasa. Ia menerima transfer Rp 4 juta, namun malah membawa kabur uang dan motor Yamaha Mio milik korban.
Ketika Hati Nurani Mengalahkan Dendam
Setelah dilaporkan dan ditangkap, proses mediasi pun berjalan. Keluarga Kusnadi sempat berjanji akan mengembalikan uang dan motor. Namun, sebuah momen mengharukan terjadi. Dilansir dari laman detik.com, korban yang mengetahui kondisi sulit Kusnadi dan adanya hubungan keluarga antara keduanya, akhirnya memaafkan dan menolak penggantian. Ini adalah bukti nyata bahwa empati dan pengampunan bisa mengalahkan keinginan untuk menuntut balas. Kusnadi sendiri mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar