Medan-BP: Beberapa Kawasan-kawasan yang menjadi pelarangan bagi perokok di Kota Medan dinilai belum siap untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Hal itu dikatakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung (foto) ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (21/11/2019). Sehubungan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 17 Juli 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35 tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR.
Menurutnya ada tujuh kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian, ketika ada penindakan tegas dilakukan petugas terhadap pelaku pelanggaran atas Perda dan Perwal itu tak ada lagi protes dari masyarakat karena sudah ada tanda-tanda larangan pasang.
Pertanyaannya, lanjut Dame, apakah sudah stiker atau spanduk dan lainnya bertuliskan terkait KTR.
“Kalau tidak ada, maka sia-sialah pekerjaan yang dilakukan Pemko Medan tersebut. Seharusnya, penegakan Perdan dan Perwal jika ingin ditegakkan harus sudah siap segala sesuatunya, sehingga ketika hendak diterapkan di lapangan sudah tidak ada protes-protes lagi dari masyarakat,” ujarnya.
Ketujuh kawasan yang masuk di dalam KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Dari ketujuh itu, empat menjadi prioritas yaitu tempat ibadah, kesehatan, sekolah dan perkantoran.
Menurutnya, sanksi yang diberikan bagi pelanggar KTR dinilai masih terlalu ringan. Untuk ada efek jera sanksi bagi pelanggar KTR harus dinaikkan dendanya minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta dengan kurungan badan tiga atau enam bulan.
“Artinya, dengan sanksi ini kemungkinan besar para perokok agar hati-hati untuk merokok,” katanya.
Sementara itu, seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di kawasan KTR lanjut Dame, diancam pidana kurungan minimal 10 hari atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.
“Saya yakin jika sanksi diperberat masyarakat pasti berpikir untuk merokok sembarangan,” ucapnya. (BP/EI)
Komentar